Polsek Tangerang Bekuk Dua Residivis Curanmor Beserta Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Dua orang pelaku berinisial AE (38) dan J (27) ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Sabtu (28/06/2025)

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.”Penangkapan ini berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah. Kedua pelaku kami amankan di sekitar Jalan MH Thamrin setelah sempat berusaha kabur,” terang Suyatno di Mapolsek Tangerang, Jumat (27/6/2025).

Pengungkapan bermula saat tim Reskrim yang dipimpin AKP Ronald Sianipar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria. Satu orang terlihat menunggu diatas sepeda motor, sementara rekannya membawa motor lain dari kontrakan warga dengan tergesa-gesa. Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pak Ogah Dalam Operasi Jaga Lingkungan Di Pademangan

Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu STNK, BPKB, serta anak kunci magnet untuk membobol rumah kunci motor.

“Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu dengan mata magnet untuk merusak kunci motor korban. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa,” jelas Ronald.

Dalam pemeriksaan, AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang. Ia bahkan pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024. Sementara rekannya, J, juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba

“Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara,” ungkap AE dihadapan penyidik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan,” tutup Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang hasil curian.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(HUMAS POLRES METRO TANGERANG KOTA)

Berita Terkait

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari

Berita Terbaru

Kriminal

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Senin, 20 Okt 2025 - 14:57 WIB