Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda pada April 2026, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial FA (29) dan M (41) berhasil diamankan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang tersangka berinisial RS diamankan di sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian melalui pemberian informasi.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Di Muara Angke Jakarta Utara : Korban Rugi Rp.160 Juta

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2019 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 Jo UU RI  nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat jumlah total 6 gram dapat menyelamatkan sekitar 30 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu (apabila diasumsikan dengan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang pengguna).

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari
Polsek Kalideres Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Tegal Alur, Satu Pelaku Masih DPO
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus WNA Asal China, Sita Berbagai Macam Narkotika
Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok
Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan
Diduga Oknum Aparat Intimidasi Kelompok Tani Di Penajam Paser Utara Dengan Senjata Api : Tuai Banyak Kecaman
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:10 WIB

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:08 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Tegal Alur, Satu Pelaku Masih DPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:42 WIB

Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus WNA Asal China, Sita Berbagai Macam Narkotika

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polres Priok Laksanakan Jumat Berkah : Wujud Kepedulian Polri

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:34 WIB