Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Di Penjaringan : Satu Pelaku Diamankan

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok
Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan
Diduga Oknum Aparat Intimidasi Kelompok Tani Di Penajam Paser Utara Dengan Senjata Api : Tuai Banyak Kecaman
Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu
Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:20 WIB

Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:36 WIB

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:30 WIB

Diduga Oknum Aparat Intimidasi Kelompok Tani Di Penajam Paser Utara Dengan Senjata Api : Tuai Banyak Kecaman

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:42 WIB

Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer

Berita Terbaru