Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AMR (29) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Kombes Sumarni.

Baca Juga :  Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. Penyidik masih mendalami jaringan maupun asal barang yang diedarkan.

Kombes Sumarni menambahkan, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Baca Juga :  Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian Di Palmerah

Adapun barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Diduga Oknum Aparat Intimidasi Kelompok Tani Di Penajam Paser Utara Dengan Senjata Api : Tuai Banyak Kecaman
Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu
Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:36 WIB

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:30 WIB

Diduga Oknum Aparat Intimidasi Kelompok Tani Di Penajam Paser Utara Dengan Senjata Api : Tuai Banyak Kecaman

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:42 WIB

Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Berita Terbaru