Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AMR (29) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Kombes Sumarni.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku. Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. Penyidik masih mendalami jaringan maupun asal barang yang diedarkan.

Kombes Sumarni menambahkan, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.

Baca Juga :  Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar

Adapun barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook Di Kalideres : Pelaku Tinggal Dekat Korban
Brimob Metro Jaya Amankan Empat Remaja Dan Miras Saat Patroli Malam Di Pamulang
Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap 52 Kasus Kriminal Dengan Tersangka Sebanyak 36 Orang
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Ringkus Pria Cabul Intip Wanita Mandi Di Toilet Umum
Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar
Polda Metro Jaya Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Di Tanjung Priok
Satres PPA Dan PPO Polres Jakarta Barat Gerebek Tempat Hiburan Malam Di Daan Mogot : Ungkap Prostitusi Terselubung
Satresnarkoba Polres Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water : Amankan 100 Gram Sabu Dan 1.156 Kemasan Happy Water Siap Edar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook Di Kalideres : Pelaku Tinggal Dekat Korban

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:21 WIB

Brimob Metro Jaya Amankan Empat Remaja Dan Miras Saat Patroli Malam Di Pamulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:54 WIB

Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap 52 Kasus Kriminal Dengan Tersangka Sebanyak 36 Orang

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Ringkus Pria Cabul Intip Wanita Mandi Di Toilet Umum

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:54 WIB

Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar

Berita Terbaru