Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Minggu dini hari (19/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Sinaga melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua terduga pelaku berinisial T (20) dan TY (19) diamankan setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan Ipda Sinaga, saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah benda ke jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Aluminium Di Kosambi

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi B 4773 RZT serta dua unit telepon genggam berbasis Android.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ipda Sinaga menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Utara.

Baca Juga :  Dua WN Liberia Ditangkap Terkait Penipuan Modus Black Dollar Di Jakarta Barat

“Kami akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, untuk mencegah peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika menemukan aktifitas yang mencurigakan,” ujar Ipda Sinaga.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika tanpa hak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memberantas penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kurang Dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Serpong Utara
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Di Gambir Jakarta Pusat
Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar
Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu
Suami Owner Epa Jewels Diduga Pelaku Utama Penipuan Miliaran Rupiah
Pelaku Curas Terhadap Anggota Damkar Ditangkap Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:05 WIB

Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 15:28 WIB

Kurang Dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Serpong Utara

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Di Gambir Jakarta Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 11:13 WIB

Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara

Berita Terbaru

Business

Pelajaran Investasi dari Tokoh Besar di Dunia Keuangan

Senin, 20 Apr 2026 - 07:03 WIB