Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat — Jajaran Polsek Gambir Polres Metro Jakarta Pusat berhasil  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu colo atau yang dikenal dengan sebutan sabu hitam di wilayah Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Gambir AKBP Agus Ady Wijaya, polisi mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan di sebuah gudang kawasan home industri, Jalan Petamburan Raya, Tanah Abang. Selasa (5/5/2026).

Ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan gudang yang bekerja sebagai teknisi listrik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memanfaatkan lokasi tempat kerja sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu colo, yang disebut memiliki efek lebih cepat dibanding sabu biasa. Selain itu, harga jual sabu colo diketahui lebih murah, yakni sekitar setengah dari harga sabu pada umumnya, sehingga cukup diminati dikalangan pengguna.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Pelaku Spesialis Bobol Rumsong Di Jakarta Timur, Modus Rusak Tralis Dan Bawa Kabur Emas Rp.100 Juta

Kapolsek Gambir menjelaskan, jaringan ini mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari dengan penjualan sekitar 20 hingga 25 klip yang diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

“Dari hasil pengembangan, kami telah mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A sebagai distributor dan S sebagai bandar,” ujar AKBP Agus Ady Wijaya dalam konferensi pers.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor Di Muara Angke

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai berat dan peran dalam tindak pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan
Diduga Oknum Aparat Intimidasi Kelompok Tani Di Penajam Paser Utara Dengan Senjata Api : Tuai Banyak Kecaman
Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:36 WIB

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras Di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:30 WIB

Diduga Oknum Aparat Intimidasi Kelompok Tani Di Penajam Paser Utara Dengan Senjata Api : Tuai Banyak Kecaman

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:42 WIB

Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Berita Terbaru