Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat — Jajaran Polsek Gambir Polres Metro Jakarta Pusat berhasil  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu colo atau yang dikenal dengan sebutan sabu hitam di wilayah Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Gambir AKBP Agus Ady Wijaya, polisi mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan di sebuah gudang kawasan home industri, Jalan Petamburan Raya, Tanah Abang. Selasa (5/5/2026).

Ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan gudang yang bekerja sebagai teknisi listrik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memanfaatkan lokasi tempat kerja sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu colo, yang disebut memiliki efek lebih cepat dibanding sabu biasa. Selain itu, harga jual sabu colo diketahui lebih murah, yakni sekitar setengah dari harga sabu pada umumnya, sehingga cukup diminati dikalangan pengguna.

Baca Juga :  Pensiunan TNI Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Pengusaha Salon Di Kemayoran

Kapolsek Gambir menjelaskan, jaringan ini mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari dengan penjualan sekitar 20 hingga 25 klip yang diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

“Dari hasil pengembangan, kami telah mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A sebagai distributor dan S sebagai bandar,” ujar AKBP Agus Ady Wijaya dalam konferensi pers.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai berat dan peran dalam tindak pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook Di Kalideres : Pelaku Tinggal Dekat Korban
Brimob Metro Jaya Amankan Empat Remaja Dan Miras Saat Patroli Malam Di Pamulang
Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap 52 Kasus Kriminal Dengan Tersangka Sebanyak 36 Orang
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Ringkus Pria Cabul Intip Wanita Mandi Di Toilet Umum
Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar
Polda Metro Jaya Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Di Tanjung Priok
Satres PPA Dan PPO Polres Jakarta Barat Gerebek Tempat Hiburan Malam Di Daan Mogot : Ungkap Prostitusi Terselubung
Satresnarkoba Polres Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water : Amankan 100 Gram Sabu Dan 1.156 Kemasan Happy Water Siap Edar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:21 WIB

Brimob Metro Jaya Amankan Empat Remaja Dan Miras Saat Patroli Malam Di Pamulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:54 WIB

Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap 52 Kasus Kriminal Dengan Tersangka Sebanyak 36 Orang

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Ringkus Pria Cabul Intip Wanita Mandi Di Toilet Umum

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:54 WIB

Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:52 WIB

Polda Metro Jaya Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Di Tanjung Priok

Berita Terbaru