Polisi Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor Di Muara Angke

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian ikan layur siap ekspor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Brenda, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Awalnya korban diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya. Tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan di awal kerja sama,” jelas pihak kepolisian.

Baca Juga :  TFM Law Office Desak Penahanan Terduga Pelaku Pencurian Di Mimika

Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka yang diketahui bernama Kusumasari alias Meymey mulai tidak memenuhi kewajibannya. Meski korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, jumlah ikan yang dikirim tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan.

Sejak Januari hingga April 2025, korban telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar, namun pengiriman barang tidak sebanding. Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan,” lanjut keterangan korban.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 (satu miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 9 April 2026 di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Baca Juga :  Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian Di Palmerah

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama, kemudian menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan KUHP. Polisi juga menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ujar AKP Hitler.

Kami akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Di Gambir Jakarta Pusat
Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar
Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu
Suami Owner Epa Jewels Diduga Pelaku Utama Penipuan Miliaran Rupiah
Pelaku Curas Terhadap Anggota Damkar Ditangkap Polisi
Polres Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus Kriminal, 26 Tersangka Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Di Gambir Jakarta Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 11:13 WIB

Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 15:47 WIB

Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu

Berita Terbaru