Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Di Penjaringan : Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial RP (22) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat yang juga berfungsi sebagai konter telepon seluler di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi, petugas menyita total 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Tramadol dan Eximer yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip pada Sabtu (4/4/2026).

Baca Juga :  Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K.,M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar,” ujar AKBP Ari Galang Saputra pada Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi obat-obatan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila menemukan praktik peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar
Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu
Suami Owner Epa Jewels Diduga Pelaku Utama Penipuan Miliaran Rupiah
Pelaku Curas Terhadap Anggota Damkar Ditangkap Polisi
Polres Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus Kriminal, 26 Tersangka Diamankan
Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Laboratory Narkotika Di Semarang, Selamatkan Lebih Dari 4,3 Juta Jiwa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:13 WIB

Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 15:47 WIB

Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu

Rabu, 15 April 2026 - 13:22 WIB

Suami Owner Epa Jewels Diduga Pelaku Utama Penipuan Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Uncategorized

ASN Gotong Royong dan Bersepeda Wujudkan Batu Putih Asri

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:28 WIB