Purnamanews.com – Batam Aktivitas PT Ecogreen Oleochemicals di Batam kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terungkap. Informasi krusial ini dibocorkan oleh seorang mantan karyawan perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sumber internal tersebut mengindikasikan bahwa PT Ecogreen Oleochemicals diduga telah membuang limbah B3 secara tidak bertanggung jawab, menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lingkungan di wilayah Batam.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun badan pengawas lingkungan, keterangan dari mantan karyawan ini memberikan pijakan kuat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan praktik pembuangan limbah B3 ini tentu sangat disayangkan, mengingat industri oleokimia seharusnya beroperasi dengan standar lingkungan yang tinggi untuk mencegah kerusakan ekosistem dan menjaga kesehatan masyarakat.
Publik Batam menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas masalah ini serta memastikan PT Ecogreen Oleochemicals bertanggung jawab penuh atas dugaan perbuatannya.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan audit lingkungan mendalam terhadap PT Ecogreen Oleochemicals.
Jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan Batam dari ancaman limbah B3.
- UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022, mengubah beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ini adalah turunan utama UU Cipta Kerja yang mengatur tata cara pengelolaan limbah B3 secara komprehensif, menggantikan sebagian besar aturan di PP 101/2014.
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.
- Permen LHK No. 9 Tahun 2024 & Permen LHK No. 11 Tahun 2024: Peraturan teknis terbaru terkait pengelolaan limbah B3 dan sertifikasi kompetensi
Bersambung…
Penulis : Ravi













