Purnamanews.com – Lebak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lebak. Upaya ini dilakukan melalui fasilitasi legalitas usaha, pengembangan merek kolektif, serta pembentukan perseroan perorangan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Multatuli, Pemerintah Kabupaten Lebak, Selasa (28/4/2026). Agenda utama berupa sosialisasi Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI terkait izin prinsip pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa pinjam pakai lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Acara ini dihadiri jajaran Kemenkum Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Koperasi dan UKM, serta para pemangku kepentingan. Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Lebak, Alkadri, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, bersama unsur terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Butar Butar, menegaskan bahwa pemerintah hadir dalam memberikan dukungan terhadap penguatan UMKM dan koperasi melalui kepastian hukum serta kolaborasi lintas sektoral.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum terus mendorong program ini sebagai bagian dari kebijakan nasional. Negara hadir di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Lebak, melalui kemitraan dan penguatan legalitas usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan UMKM dilakukan melalui dua instrumen utama, yakni merek kolektif dan perseroan perorangan, yang diharapkan mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual pelaku usaha.
“Melalui merek kolektif dan perseroan perorangan, kita dorong UMKM agar memiliki inovasi serta perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI terkait izin prinsip pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Lebih lanjut, Butar Butar memaparkan perkembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lebak. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 344 koperasi telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan, dengan 54 koperasi di antaranya telah berstatus operasional.
“Sebanyak 344 Koperasi Merah Putih telah terbentuk, dan 54 di antaranya sudah operasional. Ini merupakan capaian penting dalam penguatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, menyampaikan bahwa koperasi yang telah beroperasi tersebut sudah memiliki sarana usaha dan menjalankan berbagai unit kegiatan ekonomi.
Ia menjelaskan, sektor usaha yang dijalankan meliputi simpan pinjam, perdagangan sembako, pertanian, layanan klinik, hingga logistik dan pergudangan.
“Koperasi yang sudah operasional ini telah memiliki gedung dan mulai menjalankan berbagai layanan usaha di tengah masyarakat,” kata Imam.
Pemerintah daerah berharap penguatan koperasi dan UMKM ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis bahwa penguatan legalitas dan kelembagaan usaha mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Kenye PRM













