Makassar – Aksi membahayakan di jalan raya masih terus dilakukan sebagian pengendara sepeda motor. Melawan arus, ugal-ugalan, dan abai aturan jadi pemandangan yang nyaris terjadi setiap hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelanggaran lawan arus tidak hanya terjadi di satu titik, tapi hampir merata di sejumlah ruas jalan Kota Makassar. Salah satu contoh paling rawan, pinggir Jalan Tol Ir. Sutami.
“Sudah melawan arus, bawanya juga ugal-ugalan. Kita yang dari arah benar malah yang ngerem mendadak,” keluh seorang pengendara mobil yang rutin melintas, Sabtu 19 April 2026.
Jam Rawan Pagi dan Sore Hari,
Pelanggaran lawan arus paling sering terjadi pada jam sibuk, pagi hari saat jam berangkat kerja/sekolah dan sore hari saat jam pulang. Alasannya klasik cari jalan pintas agar tidak memutar jauh.
Padahal, melawan arus jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat (1) menyebut pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Desakan ke Satlantas Polrestabes Makassar.
Pengguna jalan lain berharap Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar segera turun tangan. “Tolong dijaga di titik-titik yang sering lawan arus. Kasih efek jera. Jangan tunggu ada korban baru bergerak,” kata warga.
Titik yang disebut warga rawan lawan arus antara lain.
1.Pinggir Jalan Tol Ir. Sutami– dari arah Daya ke BTP maupun sebaliknya .
Kasatlantas Polrestabes Makassar belum memberi keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Warga Butuh Penindakan, Bukan Hanya Imbauan
Warga, Maros menilai pelanggaran lawan arus sudah masuk kategori darurat keselamatan. “Ini bukan lagi soal etika, tapi nyawa. Satu motor lawan arus bisa picu tabrakan beruntun,” tegas warga.
Warga mendesak tiga langkah konkret:
1.Patroli hunting Satlantas di jam rawan 06.00–08.00 dan 16.00–18.00 WITA.
2. Pasang barrier & CCTV ETLE di titik langganan lawan arus, khususnya pinggir Tol Ir. Sutami.
3. Kolaborasi dengan Dishub & Jasa Marga untuk tutup celah putar balik liar di sekitar tol.
Jika dibiarkan, kata warga, budaya lawan arus akan dianggap lumrah dan menormalisasi pelanggaran.













