Makassar – Sikap bungkam Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti, S.E., M.Si., terhadap upaya konfirmasi wartawan menuai kritik.
Kritikan muncul setelah sejumlah isu lalu lintas di Kota Makassar jadi sorotan tajam masyarakat, mulai dari maraknya pengendara motor lawan arus, tidak pakai helm, hingga ugal-ugalan di jalan raya yang memicu ancaman keselamatan.
Beberapa wartawan mengaku sudah berupaya konfirmasi via pesan WhatsApp ke Kasat Lantas terkait penanganan pelanggaran tersebut. Namun, hingga Sabtu 19 April 2026, tidak ada respons maupun klarifikasi.
“Sikap diam itu tidak pantas dilakukan seorang pimpinan. Kalau ruang komunikasi untuk insan pers ditutup rapat, ini tidak mencerminkan kedewasaan sebagai Kasat Lantas,” ujar seorang jurnalis di Makassar yang enggan disebut nama.
Tugas Pejabat Publik Terang ke Publik
Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali yang dikecualikan. Polri sebagai institusi publik juga terikat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3): pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Menjawab konfirmasi wartawan itu bukan pilihan, tapi kewajiban pejabat publik. Apalagi ini soal keselamatan di jalan raya yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ketua PERJOSI Maros.
Desakan: Buka Komunikasi, Jangan Bungkam
PERJOSI Maros mendesak Kasat Lantas Polrestabes Makassar membuka ruang komunikasi dengan media. “Lawan arus, tidak pakai helm, itu terjadi setiap hari. Publik butuh tahu: apa langkah Satlantas? Berapa yang ditilang? Titik mana yang diawasi? Kalau pejabatnya bungkam, publik menilai tidak ada kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke AKBP Siska Dwimarita Susanti belum mendapat jawaban. Media ini tetap memberi ruang hak jawab sesuai UU Pers.













