Diduga Ada Penyimpangan Proyek RPH-Unggas Distani Kapuas.

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Kabupaten Kapuas.  Proyek pembangunan Lanjutan Rumah Potong Hewan dan Unggas ( RPH-Unggas ) Kecamatan selat, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Berdasarkan kontrak DPA – SKPD DINAS PERTANIAN Kabupaten Kapuas. Nomor : DPPA / A.3/3.27.0.00.0.00.20.0000/001 2025 Tanggal 13 Agustus 2025.
Pelaksana CV GENERASI PUTRA SEJAHTERA. Nilai kontrak Rp 1.820.142.000; sumber dana Pembebanan Anggaran Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025. Dinilai menyalahi sejumlah ketentuan mendasar dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Manuparyadi, menegaskan bahwa klarifikasi kepada media dilakukan bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan demi membuka fakta secara utuh objektif,” ujarnya.

Berdasarkan temuan dilapangan ada dugaan “Penyimpangan Proyek” Berupa tindakan atau hasil kerja yang menyimpang dari rencana, spesifikasi teknis, standar kualitas, atau jadwal proyek yang telah ditetapkan.

Manuparyadi mengatakan temuan dugaan Penyimpangan Proyek tersebut pada item pekerjaan tempat pembuangan limbah dan sanitasi RPH-Unggas, diduga karena tidak terpenuhi ketentuan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan, dan diduga kuat pula tidak terpenuhinya ketentuan syarat Badan Standar Nasional Indonesia dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Menurut Standar dan Aturan Teknis yang Relevan, Beton dan Pelaksanaan Badan Standarisasi Nasional – SNI 2847:2019 (Persyaratan Beton Struktural)
Mengatur kebutuhan tulangan distribusi susut dan temperatur pada pelat. Pelat lantai industri/basah wajib tulangan susut.

Baca Juga :  Bongkar Kelicikan Oknum Kades Mangeloreng Maros, Anggaran Dana Desa Rp190 Juta Diduga di Gelapkan

SNI 7394:2008 – Tata cara pelaksanaan beton
Mengatur pembuatan control joint pada pelat luas untuk kendali retak. SNI 1727:2020 – Beban minimum bangunan
Lantai proses harus dirancang sebagai lantai beban kerja (service floor). Kedap Air dan Sambungan SNI 8153:2015 – Sistem plambing Area basah dan saluran limbah harus kedap dan mudah dibersihkan, sambungan lantai dan saluran tidak boleh retak terbuka. SNI 1743:2008 – Tata cara pemadatan tanah
Mensyaratkan pemadatan berlapis hingga ≥95% MDD.

Persyaratan Higienitas RPH
Kementerian Pertanian Republik Indonesia – Permentan 13/Permentan/OT.140/1/2010 ( RPH dan Unit Penanganan Daging )
Lantai harus kedap air, tidak retak, dan mudah dibersihkan.

Berdasarkan rujukan Standar atau aturan yang relevan pada objek dan fungsi lantai beton tempat limbah RPH-Unggas adalah lantai proses basah, RPH-Unggas dengan perimeter trench drain. Secara teknis, elemen ini harus memenuhi tiga kriteria utama:
Kekuatan struktural pelat lantai ( menahan beban dan susut )
Kedap cairan ( darah, air, lemak, desinfektan )
Higienitas ( mudah dibersihkan, tanpa celah retak ) “Ungkap Manuparyadi.

Tindakan dan perbuatan “Penyimpangan Proyek” tersebut diduga ada unsur kesengajaan, pembiaran dan persengkongkolan jahat, yang berpotensi dapat merugikan keuangan Negara.

Baca Juga :  RPPPIA Raih Gender Championship, Semangat Kartini Hidup dalam Aksi Nyata di Tega

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kapuas Manuparyadi juga menjelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar mutu material dalam Proyek Pemerintah menunjukkan adanya wanprestasi (cidera janji) terhadap kontrak, yang selanjutnya dapat berujung pada implikasi hukum yang luas dan berat.

Konsekuensi hukum yang serius, meliputi sanksi administratif, ganti rugi perdata, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam ( blacklist ) dan pembekuan atau pencabutan izin usaha hingga tuntutan pidana.

Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar yang berlaku, dapat dijerat dengan hukum pidana, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

PWRI Kabupaten Kapuas menyatakan akan terus mendorong pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak berwenang termasuk Aparat Penega Hukum ( APH ) agar persoalan ini menjadi terang dan akuntabel. “Kami tidak berniat menjatuhkan siapa pun. Tujuan kami hanya satu, memastikan proyek publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. ” ucap Manuparyadi.

Media ini sudah melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada para pihak terkait namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dan penjelasan yang utuh.

Suriyadi/Red

Berita Terkait

Kegiatan Rutin Jumat Bersih di Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT)
Irwan R Adnan Berikan Mandat kepada Sahar Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng
Terus Berinovasi, Rutan Kelas IIB Barru Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan
DPUPR Depok Gelar Karya Bakti Normalisasi Saluran 11 Titik Tahun 2027
Wabup Dodo Buka Konferensi PWI Kapuas ke-X Tahun 2026
Puskesmas Rangkasbitung dan Kelurahan Muara Ciujung Timur Kunjungi Warga Terdampak DBD
Lurah Muara Ciujung Timur Silaturahmi Bertemu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Muara Ciujung Timur
LSM-TKP Gugat KI Kepri ke PTUN, Sengketa Informasi Publik 7 Instansi Pemko Batam Memanas
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:54 WIB

Kegiatan Rutin Jumat Bersih di Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT)

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:55 WIB

Irwan R Adnan Berikan Mandat kepada Sahar Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:31 WIB

Terus Berinovasi, Rutan Kelas IIB Barru Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPUPR Depok Gelar Karya Bakti Normalisasi Saluran 11 Titik Tahun 2027

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Wabup Dodo Buka Konferensi PWI Kapuas ke-X Tahun 2026

Berita Terbaru