DEPOK | Purnamanews.com – Siswanto Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB mendapatkan sanksi teguran dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Depok. Siswanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kelalaiannya merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Siswanto diketahui menyalahkan rokok usai mengikuti upacara peringatan HUT Kota Depok ke 27, di Lapangan Balaikota lalu. Ia mengaku lupa jika kawasan lapangan Balaikota masuk kategori KTR.
Setelah meminta klarifikasi terhadap Siswanto dan hasil rapat internal BKD, akhir diputuskan bahwa Siswanto telah melanggar kode etik dewan. Karena dianggap lalai, BKD menjatuhkan sanksi ringan, yakni teguran dan permohonan maaf ke publik.
Menanggapi hal itu, Siswanto mengaku sangat kooperatif. “Saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi, langsung saya penuhi. Kalau pun BKD akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi, saya harus terima,” ungkap Siswanto, Senin (4/5/26).
“Saya sebenarnya sudah meminta maaf dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mengingatkan atas kelalain saya. Memang saya akui permohonan maaf saya kurang spesifik,” tambahnya.
Karena permohonan maaf ke publik salah satu poin dari putusan sanksi BKD, Siswanto pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Ya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian atau kekhilafan saya merokok di kawasan tanpa rokok. Semoga dengan kejadian ini, menjadi alarm buat saya untuk tidak mengulanginya,” tuturnya.(YB)













