DEPOK | Purnamanews.com — Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok memanas. Sejumlah pengurus harian DPC dan 8 Pimpinan Anak Cabang (PAC) secara terbuka menyatakan perlawanan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Sekretaris DPC PPP Kota Depok, Ma’mun Pratama, menegaskan bahwa kelompoknya yang menamakan diri Barisan Pejuang Konstitusi menolak sejumlah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pusat terkait kepengurusan di tingkat wilayah Jawa Barat.
“Kami melihat langkah-langkah yang dilakukan kubu sebelah sangat inkonstitusional. Kami harus mengambil sikap untuk menyelamatkan partai,” ujar Mamun dalam konferensi pers di kawasan Tapos, Depok, Senin (20/4/2026).
Mamun mengklaim didukung oleh 8 dari 11 PAC yang sah di Kota Depok, yakni Bojongsari, Sawangan, Cinere, Limo, Cilodong, Cimanggis, Sukmajaya, dan Tapos. Ia memastikan seluruh pengurus PAC tersebut mengantongi SK resmi yang berlaku hingga Februari 2027.
Sikap ini muncul sebagai bentuk penolakan terhadap SK DPP PPP Nomor 0066/SK/DPP/W/II/2026 yang menetapkan H. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat. Mereka menilai proses penetapan tersebut melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Selain menolak kepengurusan wilayah, kubu Mamun juga menolak instruksi terkait agenda Musyawarah Cabang (Muscab) serentak. Sebaliknya, mereka berencana menggelar Muscab tandingan dalam waktu dekat.
“Silaturahmi cabang ini adalah salah satu proses menuju Muscab (tandingan). Pasti akan kami tuangkan dalam pernyataan resmi,” lanjut Mamun.
Di sisi lain, kubu Mazhab yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Depok telah melaksanakan Muscab di Bogor pada hari yang sama. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PPP Mardiono.
Menanggapi gerakan perlawanan dari kubu Mamun, kubu Mazhab memilih untuk tidak memberikan komentar. Sebelumnya, kubu Mazhab menilai tindakan Mamun dan kawan-kawan telah melanggar aturan internal partai sejak menyatakan penolakan terhadap PLT Ketua DPW pada awal tahun lalu.
Perselisihan ini terancam berlanjut ke ranah hukum. Dalam pernyataan sikapnya, kubu Mamun mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri jika perselisihan terkait keabsahan pengurus tidak segera menemui titik terang.**













