PURNAMA NEWS COM | KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Jawa Timur , berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan sepasang pelaku di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya sebuah video asusila yang viral di masyarakat dan diduga direkam di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah kos, diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan penyewa kamar di tempat tersebut. Namun, saat petugas mendatangi lokasi ( TKP ), kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Petugas kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa video tersebut diperankan oleh mereka dan dibuat pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.
Kepala Satreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, dalam Konferensi Pers di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Kediri Kota, mengungkapkan bahwa video tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram. Para terduga pelaku diketahui tergabung dalam sebuah grup yang beranggotakan ratusan orang dan dapat mengakses konten pornografi secara bebas.
Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan video dengan tarif Rp 250 ribu per konten, serta menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan, termasuk terkait konsep dan penampilan dalam adegan.
Dari pengakuan pelaku, sedikitnya dua video telah berhasil dijual dengan total pendapatan sebesar Rp500 ribu. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku kepada polisi, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi. (**her )













