Purnamanews.com – Tegal. Dalam rangka kolaborasi program prioritas Presiden terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pembangunan sumber daya manusia menuju kemandirian ekonomi, Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar kegiatan sosialisasi pada Sabtu(2/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jalan Dr. Soedirman No. 1 Slawi, dan dihadiri oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Kepala BPS Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Panca Aji, perwakilan Dinas Provinsi Jawa Tengah Imam Mashur, serta seluruh petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan operator desa.
Dalam sambutannya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya transformasi sistem bantuan sosial (bansos) berbasis digital sebagai bagian dari agenda strategis Presiden Prabowo. Kehadirannya di Kabupaten Tegal bertujuan untuk menindaklanjuti secara langsung implementasi program tersebut, khususnya dalam memperbaiki tata kelola bansos melalui digitalisasi data di lapangan.
Menurutnya, Kabupaten Tegal dipilih sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional karena dinilai aktif dalam mengusulkan pembaruan sistem serta memiliki komitmen kuat terhadap pengelolaan informasi sosial.
Saifullah Yusuf juga menekankan bahwa digitalisasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui sistem DTSEN, seluruh data penerima bantuan akan terintegrasi secara nasional sehingga proses verifikasi tidak lagi bergantung pada operator manual, melainkan berbasis sistem digital yang objektif.
“Ke depan, masyarakat dapat mengajukan diri secara mandiri, dan sistem yang akan menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial,” ujarnya.
DTSEN diharapkan mampu memastikan data penerima manfaat benar-benar valid dan tepat sasaran. Dengan digitalisasi, distribusi bantuan akan menjadi lebih efektif, transparan, serta meminimalkan kesalahan.
Selain itu, Mensos juga menyoroti program Sekolah Rakyat sebagai upaya negara dalam menghadirkan akses pendidikan sekaligus perlindungan sosial bagi anak-anak dari keluarga miskin dan terlantar. Program ini merupakan implementasi Pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Pelaksanaannya dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, baik material, spiritual, maupun sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa kunjungan Menteri Sosial merupakan kehormatan sekaligus energi baru bagi Pemerintah Kabupaten Tegal untuk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial serta mempercepat penanganan kemiskinan di daerah.
Ia berharap kunjungan ini dapat semakin mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihadirkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
(Fe/red)













