Konfik Lahan Parkir, Satu Orang Dibacok Dan Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Buron

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polsek Jatinegara menggelar kegiatan press release pengungkapan tindak pidana pengeroyokkan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang warga, akibat konflik lahan parkir yang terjadi di wilayah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. dengan didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti yang berlangsung dihalaman Komando Polsek Jatinegara, Selasa (27/5/2025) siang.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan H. Yahya RT 013 RW 010, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara. Korban, seorang pria berinisial LH (54), sedang berada di lokasi kejadian ketika tiba-tiba diserang oleh dua orang pelaku bersenjata tajam.

Pelaku pertama, berinisial RR, datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyabetkan golok ke arah korban. Terjadi pergelutan, dan pelaku kedua, JS bin TS, datang dari belakang lalu membacok korban pada bagian pundak dan wajah.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di pipi kiri (10 jahitan), kening (5 jahitan), dan bawah pelipis mata kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga. Kedua pelaku melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/103/X/2024/S.JTN tertanggal 2 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan intensif. Tersangka JS bin TS berhasil diamankan pada tanggal 14 April 2025, sementara pelaku RR masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok dan kaos milik korban yang penuh bercak darah.

Dalam keterangannya Kapolsek Kompol Samsono mengatakan tersangka JS dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu

“Tesangka JS dijerat pasal 170 ayat (2e) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, karena melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.” Ungkap Kapolsek.

“Ini adalah kasus kekerasan yang sangat membahayakan dan mengancam keselamatan warga. Kami dari Polsek Jatinegara serius menangani setiap tindak pidana dengan pendekatan hukum yang tegas. Tersangka JS sudah kami amankan, sementara RR masih kami kejar. Kami mengimbau kepada tersangka yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.

Polsek Jatinegara berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan humanis.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polsek Pakuhaji Berantas Obat Ilegal : Amankan Pengedar Dan Ratusan Butir Tramadol Dan Hexymer

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:12 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru

Berita Terbaru