Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Yang Viral Paksa Minta Rp.100.000 Di Tanah Abang

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Seorang pria berinisial M.R. (32) ditangkap polisi setelah videonya memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi M.R. yang tergolong premanisme itu mendapat sorotan luas dari warganet.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :  Suami Owner Epa Jewels Diduga Pelaku Utama Penipuan Miliaran Rupiah

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan M.R. tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Baca Juga :  Tim TP3 Polres Tangerang Kota Amankan Dua Pria Mencurigakan Bawa Tramadol

Atas perbuatannya, M.R. dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya.

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:12 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Ekonomi

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:54 WIB