Penjualan Rokok Ilegal Bergentayangan Di Jalan Warakas, Diduga Ada Beking Koordinator

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan sedikitnya terdapat empat titik yang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.

“Saya lihat di berita, polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinasi aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.

Baca Juga :  Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal Di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.

“Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/5/2025).

Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Baca Juga :  Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.

Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terpadu diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang diduga terorganisir ini.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:12 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Ekonomi

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:54 WIB