Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kertosono dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

“Operasi ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya, Kamis(27/2/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono. Tiga pria berinisial AR (35), WK (34), dan FA (31) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Priok Kembalikan Motor Curian Kepada Pemilik

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HK alias Jabrik. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HK (40), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, di sebuah kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kertosono, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram, seperangkat alat hisap, satu bandel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Sugiarto.

Baca Juga :  Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja

Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, petugas masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas IPTU Sugiarto. (**her )

Berita Terkait

Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

Senin, 4 Mei 2026 - 10:54 WIB

Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Berita Terbaru