www.purnama news.com|Batam Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kepri agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun terjadi pending bayar oleh BPJS Kesehatan.
“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan kepesertaan, meskipun ada pending bayar,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Jumat (21/02/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Menurut Lagat, jumlah pending bayar oleh BPJS Kesehatan di Kepri relatif kecil dibanding daerah lain, sehingga seharusnya tidak menjadi kendala keuangan bagi faskes.
Berdasarkan informasi dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, yang membawahi wilayah Kepri selain Batam dan Karimun, klaim pending bayar hanya berjumlah Rp12 miliar dari total kewajiban bayar Rp371 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, melaporkan bahwa pending bayar untuk wilayah Batam dan Karimun mencapai Rp50 miliar dari total kewajiban bayar Rp1,1 triliun pada tahun 2024.
Pending bayar yang diterapkan BPJS Kesehatan terhadap faskes pertama dan lanjutan disebabkan oleh adanya perbaikan administrasi klaim yang diajukan. “Meskipun ada kebijakan pending bayar, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% klaim kepada faskes, sementara sisanya akan dibayarkan setelah perbaikan data klaim selesai dan diajukan kembali,” jelas Lagat.
BPJS Kesehatan telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes pertama untuk menjelaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan polemik. “Hal ini sudah tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Pihak BPJS Kesehatan juga meminta pimpinan faskes untuk menjelaskan kepada tenaga medis yang jasanya tertunda pembayarannya. BPJS Kesehatan menjamin bahwa klaim akan dibayarkan segera setelah data diperbaiki,” kata Lagat.
Ombudsman Kepri menegaskan bahwa seluruh unit layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus tetap memastikan layanan medis berjalan normal tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan.
“Kami berharap tidak ada pengurangan layanan bagi pasien rujukan ke rumah sakit, seperti pembatasan jumlah pasien poli klinik, pengurangan layanan operasi, rawat inap, ICU, maupun ketersediaan obat-obatan,” tambah Lagat.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik, Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan khusus terhadap seluruh faskes di wilayahnya.
“Masyarakat yang mengalami diskriminasi atau tidak mendapatkan pelayanan medis sebagaimana mestinya dapat melaporkan pengaduan ke WhatsApp Ombudsman Kepri di 08119813737. Kami akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan layanan kesehatan,” tutup Lagat.













