SIAPA BERANI TIMBUN BAKAU DOMPAK ? Proyek 1,8 Hektare Ini Bikin Publik Curiga Ada Orang Kuat

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAKAU DOMPAK DIGASAK! 1,8 HEKTARE HUTAN MANGROVE LENYAP DITIMBUN, PEMBANGUNAN DIDUGA LANGGAR ATURAN LINGKUNGAN

Purnamanews.comTanjungpinang Dompak Kerusakan lingkungan pesisir kembali terjadi di kawasan Dompak. Sedikitnya 1,8 hektare hutan mangrove atau sekitar 18 ribu meter persegi di wilayah tersebut dilaporkan telah dibuka, dibabat, lalu ditimbun material tanah dalam skala besar.

Lokasi yang terdampak berada di sisi jalur strategis Jembatan Dompak menuju pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai benteng alami penahan abrasi sekaligus habitat berbagai biota pesisir.

Pantauan warga menyebut aktivitas penimbunan sudah berjalan diam-diam sejak pertengahan Maret lalu dan terus berlangsung tanpa kejelasan papan izin lingkungan di lapangan.

“Dulu sepanjang sisi itu penuh bakau. Sekarang sudah rata dengan timbunan. Yang bikin heran, pekerjaan jalan terus tapi publik tidak tahu ini legal atau tidak,” ungkap seorang warga yang kerap melintas.

Informasi yang beredar, lahan tersebut disebut-sebut akan dipersiapkan untuk pembangunan pelabuhan rakyat serta kawasan usaha kuliner. Namun, rencana pembangunan di atas kawasan mangrove justru memantik pertanyaan keras: apakah proyek ini sudah mengantongi Persetujuan Lingkungan, kajian AMDAL, serta izin pemanfaatan kawasan pesisir ?

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

Sebab, mangrove bukan semak liar yang bisa digusur seenaknya.

Pemerintah pusat melalui PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove secara tegas menempatkan mangrove sebagai ekosistem lindung yang wajib dijaga karena memiliki fungsi ekologis vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, tempat pemijahan ikan, udang, kepiting, dan pelindung alami garis pantai. Dalam aturan tersebut, pembukaan lahan, penebangan, maupun tindakan lain yang menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove dikategorikan sebagai bentuk kerusakan yang wajib ditanggulangi dan dipulihkan oleh penanggung jawab kegiatan.

Tak hanya itu, tindakan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan juga berpotensi berbenturan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi, penimbunan, atau perubahan bentang pesisir wajib melalui perencanaan dan izin yang ketat.

Bahkan bila kawasan tersebut masuk kategori tutupan hutan atau area lindung, maka pembukaan secara tidak sah dapat menyerempet ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang penindakan pidana terhadap aktivitas penggunaan kawasan hutan tanpa hak.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Pelepasan Rombongan Haji 259 Jamaan Calon Haji Semoga Sampai Tujuan

Yang paling disorot publik bukan hanya hilangnya bakau, tetapi diamnya instansi pengawas.

Sebab sampai hari ini belum terlihat adanya penjelasan terbuka dari dinas lingkungan hidup, dinas kelautan, maupun otoritas perizinan mengenai legalitas penimbunan tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa proyek berjalan lebih cepat daripada pengawasan.

Padahal, sekali mangrove ditimbun, kerusakannya bukan hitungan minggu-tetapi bisa puluhan tahun.

Telur ikan hilang, kepiting bakau kehilangan habitat, daya tahan pesisir melemah, dan sedimentasi laut berubah total.

Publik kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung mengecek: siapa pemilik proyek, siapa pemberi izin, dan siapa yang membiarkan kawasan bakau Dompak hilang tanpa penjelasan.

Karena jika benar penimbunan dilakukan sebelum seluruh instrumen lingkungan dipenuhi, maka ini bukan sekadar pembangunan.

Bersambung…

Penulis : Ravi

Berita Terkait

PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026
Bupati TRK Hadiri Kegiatan Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Meresmian Masjid AL HUDA MUHAMMADIYAH di Kecamatan Burneh Bangkalan
Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Viral Sidak Pasir Parit, Li Claudia Dinilai Gagah di Depan Rakyat Kecil, Publik Tantang: Berani Tidak Sidak Proyek Cut and Fill Besar ?
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan
Berita ini 15 kali dibaca
SIAPA BERANI TIMBUN BAKAU DOMPAK ? Proyek 1,8 Hektare Ini Bikin Publik Curiga Ada Orang Kuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:38 WIB

SIAPA BERANI TIMBUN BAKAU DOMPAK ? Proyek 1,8 Hektare Ini Bikin Publik Curiga Ada Orang Kuat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:54 WIB

PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:49 WIB

Bupati TRK Hadiri Kegiatan Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Meresmian Masjid AL HUDA MUHAMMADIYAH di Kecamatan Burneh Bangkalan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli/Siskamling Di Cakung Ciptakan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46 WIB

TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas Di Kranji

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:30 WIB