Jawaban Pemerintah Sekaligus Pembentukan Pansus Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Www.PurnamaNews.Com|Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-06 dan ke-07 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (18/03/2024).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan yang mana kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh H. Ansar Ahmad Sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau memberikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang telah disampaikan pada Paripurna sebelumnya.

“Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

Baca Juga :  Bongkar Kelicikan Oknum Kades Mangeloreng Maros, Anggaran Dana Desa Rp190 Juta Diduga di Gelapkan

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini  akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah.” Ucap Ansar Ahmad.

“Tentang Peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana.

Penjelasan terkait kearifan lokal pada Naskah Akademik ada pada halaman 111 dan 112, namun kami akui memang tidak terdapat secara rinci bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau.

Keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana.”Lanjutnya.

Sedangkan untuk masalah Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

Baca Juga :  Jelang May Day 2026, Polres Bintan Gelar Simulasi Dalmas dan Perkuat Kesiapan Personel

Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan.”tutupnya.

Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Yang mana setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih la Wahyu Wahyudi, A.Md sebagai ketua Pansus, Harlianto, S.Kom., MM dan Drs. Khazalik sebagai Wakil Ketua, serta Anggota yang berisikan H. Lis Darmansyah, SH :Widiastadi Nugroho, ST : Ery Suandi : Mustamin Bakri, S.Sos., M.Si : Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd : H. Kamaruddin Ali, SH : Hanafi Ekra, S.Ag., M.Pd.I : Ir. Wirya Putra Sar Silalahi : Ririn Warsiti, SE., MM : Alex Guspeneldi, SH., MH : Rudy Chua SE., MH : DR.H. Irwansyah SE.,MM.

 

Berita Terkait

Soal Maraknya Lawan Arus di Makassar, Kasat Lantas: “Edukasi Jalan Terus, Kunci di Kesadaran Masyarakat”
Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelanggar, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dikritik: “Tutup Ruang Komunikasi ke Pers”
Tim Gabungan Siap Monitoring Tambang di Maros Mulai 27 April 2026
Lawan Arus Masih Marak di Makassar, Pengendara Motor Ugal-ugalan Bahayakan Pengguna Jalan
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris Desak Perbaikan Layanan BPJS Di RSUD Ajdidarmo
DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru Hasilkan Produk Mebel dan Layanan Cuci Kendaraan, Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Optimal
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 08:15 WIB

Soal Maraknya Lawan Arus di Makassar, Kasat Lantas: “Edukasi Jalan Terus, Kunci di Kesadaran Masyarakat”

Sabtu, 25 April 2026 - 20:08 WIB

Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelanggar, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dikritik: “Tutup Ruang Komunikasi ke Pers”

Sabtu, 25 April 2026 - 19:54 WIB

Tim Gabungan Siap Monitoring Tambang di Maros Mulai 27 April 2026

Jumat, 24 April 2026 - 13:48 WIB

Lawan Arus Masih Marak di Makassar, Pengendara Motor Ugal-ugalan Bahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 13:44 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris Desak Perbaikan Layanan BPJS Di RSUD Ajdidarmo

Berita Terbaru