Purnamanews.com – Batam Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Batam, membuka celah serius dalam sistem pengawasan bisnis rental mobil.
Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik penggelapan yang dilakukan tersangka berinisial CP (34), dengan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Korban, A (31), seorang pelaku usaha rental, kehilangan tiga unit kendaraan yang disewakan kepada tersangka. Alih-alih digunakan sesuai perjanjian, kendaraan tersebut justru diduga digadaikan untuk kepentingan pribadi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang yang dipimpin Wakapolresta AKBP Fadli Agus bersama jajaran Satreskrim.
GPS Mati, Kendaraan Hilang
Kasus ini mulai terkuak pada Sabtu malam, 4 April 2026. Dua kendaraan milik korban-Honda Brio dan Daihatsu Xenia-secara bersamaan kehilangan sinyal GPS.
Situasi ini langsung memicu kecurigaan.
Upaya menghubungi tersangka tidak membuahkan hasil. Nomor ponsel yang sebelumnya aktif mendadak tidak bisa dihubungi. Pelacakan titik terakhir GPS pun berujung buntu-kendaraan sudah tak berada di lokasi.
Namun, satu kendaraan lain, Toyota Calya, masih terdeteksi. Di sinilah titik terang muncul.
Digadaikan dengan Alasan Klasik
Saat ditemukan, mobil tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial D (28). Kepada D, tersangka mengaku membutuhkan dana darurat karena orang tua sakit-alasan yang sering muncul dalam pola kejahatan serupa.
Dengan dalih tersebut, tersangka berhasil mengamankan pinjaman sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan kendaraan milik korban.
Setelah mengetahui fakta sebenarnya, D akhirnya menyerahkan kendaraan tersebut tanpa perlawanan.
Modus Lama, Korban Baru
Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa tersangka menjalankan modus klasik: menyewa kendaraan secara legal, lalu mengalihkannya menjadi jaminan utang tanpa sepengetahuan pemilik.
Praktik ini bukan hal baru, namun tetap efektif karena memanfaatkan kelengahan dalam verifikasi dan minimnya kontrol pasca-sewa.
Peringatan Keras bagi Pelaku Usaha Rental Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha rental kendaraan di Batam agar tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan, termasuk validasi identitas penyewa dan pemantauan kendaraan secara aktif.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami keberadaan dua unit kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta dokumen pendukung lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal terkait penggelapan dengan ancaman hukuman pidana.
Penulis : Ravi













