Purnamanews.com – Tanjungpinang Kantor Imigrasi mengingatkan masyarakat, khususnya warga negara asing, untuk memahami jenis visa sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Melalui imbauan yang disampaikan pada 21 April 2026, pihak imigrasi menekankan bahwa setiap tujuan kedatangan memiliki ketentuan berbeda, baik untuk wisata, bisnis, maupun kegiatan lainnya. Ketidaksesuaian penggunaan visa dengan aktivitas di lapangan dapat berujung pada sanksi tegas.
“Pahami jenis visa sebelum memasuki wilayah Indonesia,” demikian pesan yang disampaikan.
Imigrasi menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada penolakan masuk hingga tindakan deportasi.
Sebagai langkah antisipasi, calon pelaku perjalanan diminta memastikan dokumen dan jenis visa yang digunakan telah sesuai dengan tujuan kunjungan.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran serta keamanan selama berada di Indonesia.
Penulis : Ravi













