MAKASSAR – Di sebuah pulau kecil di gugusan Kecamatan Sangkarrang, tepatnya di Pulau Lumu-Lumu, sebuah pengakuan membuka celah yang selama ini nyaris tak tersentuh, dugaan praktek “pinjam nama” dan “pinjam ijazah” dalam pengisian jabatan Ketua RW.
Yang membuatnya mengguncang, narasi ini tidak hanya berhenti pada praktek teknis di lapangan, tetapi menyeret persepsi adanya keterlibatan arah kekuasaan, serta pengakuan pembiaran dari aparat administratif sendiri.
Pelaksana Ketua RW 004 Pulau lulu-lumu, Hj Anna, akui, pra pencalonan adalah sebagai indikasi awal. Dari penyampaian Walikota Makassar, Munafri Arifuddin ke sejumlah warga yang disebut sebagai “kampasser” bersiap maju dalam kontestasi Ketua RW, tuturnya, saat dihubungi telepon selularnya, Rabu (22/04/2026)
Menurutnya jika ada kendala administrative, syarat ijazah tidak dimiliki oleh sebagian calon, dalam pengakuan pelaksana RW, muncul opsi solusi, menggunakan ijazah milik keluarga atau kerabat.
“Dari mulutnya Pak Appi ketelinga saya mengatakan, kalau tidak punya ijazah, bisa pinjam, nanti pakai nama orang lain, untuk dapat SK namun tetap saya yang jalankan, nanti dia akan mundur dari jabatannya, dan saya disahkan ” ungkapnya.
Hj Anna menambahkan, nama yang tercantum dalam dokumen pengajuan bukan pihak yang akan menjalankan jabatan, dalam kasus spesifik, digunakan nama “Rahmat” untuk memenuhi syarat formal, lalu dokumen diproses hingga terbit Surat Keputusan (SK).
Dijelaskan pada penempatan jabatan (implementasi lapangan), sedangkan dirinya yang tidak memiliki ijazah, tetap menjalankan fungsi Ketua RW secara de facto, hanya menggunakan nama dalam SK hanya berfungsi sebagai “formalitas administratif”.
Selanjutnya dibuatkan skema pergantian (rencana lanjutan), disebutkan adanya rencana pengunduran diri pihak yang namanya dipinjam, setelah itu, posisi akan diisi oleh pihak yang sejak awal menjalankan peran.
“Sebenarnya sudah bisa Rahmat mundur, namun saya masih membutuhkan dia karena masih ada beberapa kasus untuk bantu saya”
Terpisah, Camat Sangkarrang, Andi Asdar mengakui fenomena ini, memang sudah ada yang hanya menggunakan nama, dia menyebut praktek tersebut sebagai “kesepakatan” antar pihak, dan mengakui adanya kesalahan dan pembiaran, serta terindikasi praktek ini tidak berdiri sendiri
Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Makassar, Heriyanto Cecep menggungkapkan, tanpa menyimpulkan, pola yang terungkap dari pengakuan dan keterangan dapat disimulasikan adanya ketidaksesuaian identitas formal dengan faktual. Nama dalam SK dan pelaksana tugas di lapangan, berpotensi menimbulkan cacat administratif dalam keabsahan jabatan.
Selain itu pemenuhan syarat dengan dokumen milik pihak lain, dengan penggunaan ijazah bukan milik pribadi, dan jika benar, ini masuk kategori penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.
Bung Cecep mengungkapkan adanya rekayasa dalam tahapan jabatan, adanya skema “pinjam nama lalu menjabat, dan pemilik Sk mundur lalu digantikan oleh pelaksana itu.”, ungkapnya, kamis (23/4/2026)
Ini mengindikasikan adanya perencanaan sistematis, bukan insidental, dengan adanya pembiaran oleh aparat pemerintahan, karena dari pengakuan adanya praktek berulang, tidak adanya tindakan korektif sejak awal
Ketua Perjosi Makassar ini menambahkan, jika praktek-prakek tersebut terbukti melalui proses hukum, sejumlah kerangka regulasi yang berpotensi relevan antara lain, administrasi pemerintahan, dengan prinsip keabsahan keputusan tata usaha negara dan larangan
Namun Ketika etika penyelenggaraan pemerintahan, terdapat pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas serta konflik kepentingan dan nepotisme. Karena menurutnya dengan dimensi sosial, yakni adanya nepotisme dan resiko berulang, kasus ini tidak berdiri di ruang hampa.
Di pulau yang sama, warga sebelumnya melaporkan dugaan persoalan terhadap mantan Ketua RW, H. Hamiruddin, terkait pengelolaan bantuan sosial seperti PKH.
Fakta hubungan keluarga antara aktor lama dan pihak yang kini disebut dalam struktur RW memunculkan kekhawatiran, apakah pola kekuasaan berulang, dan apakah kontrol sosial melemah karena relasi kekerabatan.
Ketua DPD PERJOSI Makassar, menyebut jika praktek ini benar dilakukan, itu adalah ancaman serius bagi sistem.
“Tidak boleh jabatan publik diisi dengan cara yang melanggar prinsip dasar hanya karena faktor kedekatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi tertutupnya ruang bagi warga yang memenuhi syarat secara sah.
Nama Walikota Makassar, Munafri Arifuddin disebut dalam pengakuan sebagai pihak yang diduga memberikan dorongan, saat dihubungi dengan ditelepon dan melalui pesan WahatsApp, memilih bungkam, tidak ada reaksi ataupun klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sebelum menutup pernyataannya, Bung Cecep menegaskan, apakah dengan terungkapnya dugaan pinjam ijazah di Pulau Lumu-Lumu, bisa jadi hanya satu titik kecil dari persoalan yang lebih luas, ketika syarat administratif berubah menjadi formalitas, dan sistem berjalan di atas kesepakatan tak tertulis.
“Pertanyaannya kini bukan hanya soal siapa yang menjabat, tetapi apakah sistem itu sendiri masih berjalan sebagaimana mestinya” tutupnya. (tim)













