Polsek Tangerang Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Pasar Lama : Satu Pelaku Masih Buron

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang viral dan terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (8/5/2026).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ook, Agus dan Ali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

Baca Juga :  Pensiunan TNI Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Pengusaha Salon Di Kemayoran

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian.

Baca Juga :  Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Pensiunan TNI Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Pengusaha Salon Di Kemayoran
“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan
Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam
Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka
Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari
Polsek Kalideres Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Tegal Alur, Satu Pelaku Masih DPO
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polsek Tangerang Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Pasar Lama : Satu Pelaku Masih Buron

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Pensiunan TNI Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Milik Pengusaha Salon Di Kemayoran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:49 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:42 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam

Berita Terbaru