Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan
Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam
Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka
Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal
Polsek Kalideres Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Tegal Alur, Satu Pelaku Masih DPO
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus WNA Asal China, Sita Berbagai Macam Narkotika
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:42 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:09 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:10 WIB

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari

Berita Terbaru