Palopo– Satuan Lalu Lintas Polres Palopo membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga, Minggu 10 Mei 2026 dini hari. Sembilan unit sepeda motor disita petugas dalam penindakan tersebut.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, memimpin langsung penindakan yang dimulai pukul 01.00 Wita hingga selesai di wilayah hukum Polres Palopo.
“Personil Sat Lantas Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh saya melaksanakan penindakan terhadap sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balapan liar,” jelas AKP Deny dalam laporannya, Minggu 10 Mei 2026.
AKP Deny menegaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman terhadap pengguna jalan lain serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban fatalitas.
“Selain itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku aksi balap liar guna menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Palopo,” tegasnya.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 9 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses tilang.
“Situasi arus lalin aman dan lancar pasca-penindakan,” tambah AKP Deny.
Kasat Lantas mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari.
“Jalan raya bukan sirkuit. Satu kesalahan bisa hilangkan nyawa. Kami tidak akan segan tindak tegas balap liar karena taruhannya keselamatan,” ucapnya.
Pelaku balap liar diancam Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000”. Kendaraan juga bisa dikenakan tilang Pasal 285 ayat (1) karena tidak sesuai spesifikasi teknis.
Satlantas Polres Palopo memastikan patroli malam akan terus digencarkan, khususnya di titik-titik rawan balap liar seperti Jl. Lingkar dan kawasan Islamic Centre.









