Cegah Fatalitas, Satlantas Polres Palopo Bubarkan Balap Liar dan Sita 9 Motor

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palopo– Satuan Lalu Lintas Polres Palopo membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga, Minggu 10 Mei 2026 dini hari. Sembilan unit sepeda motor disita petugas dalam penindakan tersebut.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, memimpin langsung penindakan yang dimulai pukul 01.00 Wita hingga selesai di wilayah hukum Polres Palopo.

“Personil Sat Lantas Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh saya melaksanakan penindakan terhadap sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balapan liar,” jelas AKP Deny dalam laporannya, Minggu 10 Mei 2026.

AKP Deny menegaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman terhadap pengguna jalan lain serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban fatalitas.

Baca Juga :  Sinergi Kuat Jaga Kediri, 300 Personel dan Elemen Masyarakat Deklarasikan SABUK KAMTIBMAS

“Selain itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku aksi balap liar guna menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Palopo,” tegasnya.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 9 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses tilang.

“Situasi arus lalin aman dan lancar pasca-penindakan,” tambah AKP Deny.

Kasat Lantas mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari.

“Jalan raya bukan sirkuit. Satu kesalahan bisa hilangkan nyawa. Kami tidak akan segan tindak tegas balap liar karena taruhannya keselamatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Direktur RSJKO EHD Kepri, dr. Asep Guntur Sapari, Perkuat Layanan dan Respons Kasus Kesehatan Jiwa di April 2026

Pelaku balap liar diancam Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000”. Kendaraan juga bisa dikenakan tilang Pasal 285 ayat (1) karena tidak sesuai spesifikasi teknis.

Satlantas Polres Palopo memastikan patroli malam akan terus digencarkan, khususnya di titik-titik rawan balap liar seperti Jl. Lingkar dan kawasan Islamic Centre.

 

 

Berita Terkait

Bupati TRK Tegaskan Faskes di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil
Satreskrim Polres Aceh Barat Amankan Diduga Pelaku Seksual Anak di Bawah Umur.
Jamaluddin Idham Beri Santunan dan Fasilitasi Pendamping Saat Rafasya (Bayi Bocor Jantung) Berobat di Jakarta
Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat
Meriahkan HKG PKK ke-54 Tahun 2026, Lomba Sambung Lagu di Pendopo Amangkurat Tegal
“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Bupati TRK Lantik Pengurus DKA Nagan Raya 2025–2029, Siap Songsong PKA dan Lestarikan Budaya Daerah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:02 WIB

Bupati TRK Tegaskan Faskes di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:17 WIB

Cegah Fatalitas, Satlantas Polres Palopo Bubarkan Balap Liar dan Sita 9 Motor

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:45 WIB

Satreskrim Polres Aceh Barat Amankan Diduga Pelaku Seksual Anak di Bawah Umur.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jamaluddin Idham Beri Santunan dan Fasilitasi Pendamping Saat Rafasya (Bayi Bocor Jantung) Berobat di Jakarta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:09 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat

Berita Terbaru