Penjualan Rokok Ilegal Marak Di Jakarta Utara, Negara Kehilangan Pendapatan Pajak Dan Sangat Dirugikan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penjualan rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara kian marak dan berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Aktivitas ini terpantau terjadi pada Kamis (3/7/2025) sore hari dibeberapa kawasan yang menjadi pusat keramaian.

Pantauan di lapangan menunjukkan, peredaran rokok tanpa cukai resmi itu ditemukan di kawasan Jl. Warakas, Tanjung Priok, Jl. Cipucang, Koja, serta di sekitar Marunda, tepatnya di dekat kawasan industri PT. KBN (Persero) menuju arah Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Penjualan umumnya dilakukan mulai sekitar pukul 17.30 WIB, memanfaatkan momen masyarakat pulang kerja.

Salah satu warga sekaligus pembeli, Ahmad, mengaku mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Namun, harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal tetap diminati sebagian masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja

“Ada banyak macam rasa, harganya juga murah. Contohnya kayak rokok mirip Sampoerna Mild, mereknya ‘E ESS Mild Grape Anjaiy’, isi 16 batang cuma Rp 13 ribu,” kata Ahmad saat ditemui di kawasan Cilincing.

Saat ditanya soal asal muasal rokok-rokok ilegal tersebut, salah satu penjual mengaku hanya sebagai pedagang kecil yang mendapat pasokan dari pihak lain.

“Ada yang suplay, Pak. Saya cuma dagang aja, cari rezeki sedikit-sedikit,” ujar penjual yang enggan disebutkan namanya.

Penjualan rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, produk ilegal juga tidak terjamin dari sisi kesehatan karena tidak melewati pengawasan standar produksi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Tim TP3 Polres Tangerang Kota Amankan Dua Pria Mencurigakan Bawa Tramadol

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jakarta Utara dan Aparat Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan peredaran rokok ilegal tersebut. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi menjaga ketertiban serta kesehatan bersama.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Aparat Kepolisian terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diberbagai daerah lain. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melapor ke pihak berwenang.

 

 

*red

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:12 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Ekonomi

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:54 WIB