Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari – April 2025

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama satresnarkoba polres jajaran memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan bahwa selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba sepanjang tiga bulan terakhir.

“Dalam kurun waktu Februari sampai April 2025, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.038 orang,” ujar Ahmad dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Ahmad merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 211,39 kilogram, sabu 25,98 kilogram, ekstasi sebanyak 24.879 butir (setara 12,44 kilogram), tembakau sintetis 8,62 kilogram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 103.377 butir (sekitar 51,86 kilogram). Selain itu, juga ditemukan narkotika cair (tetrahidrokanabinol/THC) sebanyak 1.892 mililiter, ketamin bubuk 2,84 kilogram, serbuk bibit sintetis hampir 1 kilogram, dan kokain seberat 3,96 gram.

Baca Juga :  Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

“Dari semua pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar,” kata Ahmad.

Dalam konferensi pers, terlihat tumpukan ganja yang dibungkus rapat menggunakan selotip cokelat dan putih, disusun rapi dalam sembilan lapis dan tujuh baris. Selain ganja, paket sabu berbentuk kristal bening juga ditampilkan di atas meja, berdampingan dengan narkotika lainnya. Beberapa tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Ahmad menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi di RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan tidak ada sisa atau potensi penyalahgunaan.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Di Tangerang : Dua Tersangka Dan Ribuan Pil Diamankan

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dengan aman,” tegas Ahmad.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng
Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT
Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti Di Cengkareng

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kasino “Hollywood” Batam: Pertanyaan Besar yang Tertinggal Setelah Polda Kepri Bongkar Judol BOT

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:12 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru

Ekonomi

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:54 WIB