Ombudsman Kepri: Layanan BPJS Kesehatan Harus Tetap Optimal

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnama news.com|Batam Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kepri agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun terjadi pending bayar oleh BPJS Kesehatan.

“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan kepesertaan, meskipun ada pending bayar,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, pada Jumat (21/02/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Menurut Lagat, jumlah pending bayar oleh BPJS Kesehatan di Kepri relatif kecil dibanding daerah lain, sehingga seharusnya tidak menjadi kendala keuangan bagi faskes.

Berdasarkan informasi dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, yang membawahi wilayah Kepri selain Batam dan Karimun, klaim pending bayar hanya berjumlah Rp12 miliar dari total kewajiban bayar Rp371 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, melaporkan bahwa pending bayar untuk wilayah Batam dan Karimun mencapai Rp50 miliar dari total kewajiban bayar Rp1,1 triliun pada tahun 2024.

Baca Juga :  “Dari Pemilik Kapal ke Saksi: Peran Ganda Zainal Lewaming dalam Skandal Rokok-rokok Ilegal Kepri”

Pending bayar yang diterapkan BPJS Kesehatan terhadap faskes pertama dan lanjutan disebabkan oleh adanya perbaikan administrasi klaim yang diajukan. “Meskipun ada kebijakan pending bayar, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% klaim kepada faskes, sementara sisanya akan dibayarkan setelah perbaikan data klaim selesai dan diajukan kembali,” jelas Lagat.

BPJS Kesehatan telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes pertama untuk menjelaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan polemik. “Hal ini sudah tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Pihak BPJS Kesehatan juga meminta pimpinan faskes untuk menjelaskan kepada tenaga medis yang jasanya tertunda pembayarannya. BPJS Kesehatan menjamin bahwa klaim akan dibayarkan segera setelah data diperbaiki,” kata Lagat.

Baca Juga :  Haru dan Penuh Khidmat, 1.472 Jamaah Haji Kabupaten Tegal Resmi Dilepas ke Tanah Suci

Ombudsman Kepri menegaskan bahwa seluruh unit layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus tetap memastikan layanan medis berjalan normal tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan.

“Kami berharap tidak ada pengurangan layanan bagi pasien rujukan ke rumah sakit, seperti pembatasan jumlah pasien poli klinik, pengurangan layanan operasi, rawat inap, ICU, maupun ketersediaan obat-obatan,” tambah Lagat.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik, Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan khusus terhadap seluruh faskes di wilayahnya.

“Masyarakat yang mengalami diskriminasi atau tidak mendapatkan pelayanan medis sebagaimana mestinya dapat melaporkan pengaduan ke WhatsApp Ombudsman Kepri di 08119813737. Kami akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan layanan kesehatan,” tutup Lagat.

 

Berita Terkait

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat
Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Berita Terbaru