Polres Blitar Kota Bantah Lamban Tangani Dumas Dugaan Penipuan Kerjasama Penambangan Pasir

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar.

Purnamanews.com | Blitar Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota telah dan sedang menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berawal dari perjanjian kerjasama penambangan pasir di wilayah Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menanggapi pemberitaan yang mengesankan sikap lamban Unit Pidana Ekonomi dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) oleh warga Kademangan bernama Dimas Adi Suyitno tertanggal 28 Februari 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan terkait Dumas Nomor 01/DMS/SPI01/2024 oleh Saudara Dimas Adi Suyitno terkait dugaan pidana penipuan dan penggelapan oleh Saudara Dhewa Rutama Argantara hingga saat ini masih berlangsung,” ujar Samsul kepada awak media, Sabtu (22 Juni 2024).

Baca Juga :  Musda II Forwal Momentum Regenerasi Jurnalis Lebak di Usia ke-12, Tiga Calon Berebut Kursi Ketua Baru

“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Tidak benar kalau dikatakan lamban. Memang ada beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan Satreskrim sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan mereka,” tambahnya.

Kata Samsul, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu berkaitan dengan adanya perjanjian kerjasama antara pelapor dengan terlapor sehingga pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Baca Juga :  Ban Sepedanya Kempes, Senyum Revan Kembali Dihangatkan Oleh Danramil 0602-02/Kasemen

Unit Pidana Ekonomi, lanjutnya, juga tengah berusaha mendapatkan keterangan dari pemilik lahan galian tambang yang ada di Desa Butun, Kecamatan Gandusari.

“Perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan penyidik kepada pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Samsul juga menepis “tuduhan” yang disampaikan pihak pelapor melalui pemberitaan sejumlah media online bahwa Kanit Pidek Iptu Yuno Sukaito terkesan mem-back up terlapor.

“Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya. (**hr )

Berita Terkait

Pemkab OKI Bangun Gedung UPTD Rehabilitasi Perlindungan Perempuan Dan Anak
Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas di Rutan Tanjungpinang: Pastikan Layanan dan Pembinaan Berjalan Optimal
Pemasyarakatan Berintegritas, Aris Munandar Dorong Budaya Disiplin di Lingkungan Kerja
Polres Lebak gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak
Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Tak Ada Pungutan, Tapi SD dan SMP Negeri Nekat Tarik Rp30 Ribu Per Siswa
PUPP Kepri Setengah Hati, Rekonstruksi Jalan Pelantar II Tanjungpinang Rp3,9 Miliar Disorot: Alat Bor Pondasi Dinilai Aneh
“Saya Akan Sikat Pihak yang Bermain Curang!” Tegas: Purbaya Yudhi Sadewa Siap Bersih – bersih Kontraktor Proyek dan Lembaga Bermasalah
Bawang Impor Misterius di Pelabuhan Jalan Salam, Diduga Masuk Tanpa Karantina
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:04 WIB

Pemkab OKI Bangun Gedung UPTD Rehabilitasi Perlindungan Perempuan Dan Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:32 WIB

Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas di Rutan Tanjungpinang: Pastikan Layanan dan Pembinaan Berjalan Optimal

Rabu, 5 November 2025 - 12:09 WIB

Pemasyarakatan Berintegritas, Aris Munandar Dorong Budaya Disiplin di Lingkungan Kerja

Rabu, 5 November 2025 - 10:29 WIB

Polres Lebak gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak

Rabu, 5 November 2025 - 10:10 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Tak Ada Pungutan, Tapi SD dan SMP Negeri Nekat Tarik Rp30 Ribu Per Siswa

Berita Terbaru