Purnamanews|Tanjungpinang Di tengah kebijakan pendidikan gratis yang digaungkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, muncul praktik tak sejalan di lapangan. Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Tanjungpinang diketahui melakukan pungutan sebesar Rp30 ribu per siswa, dengan dalih untuk kegiatan sekolah. Rabu, 05/11/2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu terjadi di beberapa sekolah, di antaranya SDN 004 Tanjungpinang Timur dan SMPN 6 Tanjungpinang. Pihak sekolah menyebutkan dana tersebut untuk biaya kebersihan, perawatan fasilitas, hingga kegiatan siswa. Namun praktiknya, setiap siswa diwajibkan membayar dalam jumlah sama, tanpa ada dasar hukum atau persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan.
Seorang wali murid mengungkapkan kekecewaannya, “Kami diminta bayar Rp30 ribu per anak, katanya wajib. Kalau tidak bayar, anak kami dipanggil ke sekolah. Padahal wali kota bilang sekolah gratis,” ujarnya dengan nada kesal.
Menanggapi laporan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin maupun instruksi terkait pungutan di sekolah. Ia menyebut kebijakan pendidikan gratis tetap berlaku dan menegaskan akan menindak tegas pihak yang melanggar.
“Saya sudah sampaikan, tidak ada pungutan apa pun di sekolah negeri. Kalau ada yang memungut, itu pelanggaran. Saya minta Dinas Pendidikan segera turun dan tindaklanjuti,” tegas Endang Abdullah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang juga diminta untuk segera menelusuri praktik ini. Bila terbukti, tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam membersihkan praktik pungli di dunia pendidikan, agar kebijakan “sekolah gratis” tidak hanya menjadi slogan tanpa makna.




