Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Tak Ada Pungutan, Tapi SD dan SMP Negeri Nekat Tarik Rp30 Ribu Per Siswa

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjungpinang Di tengah kebijakan pendidikan gratis yang digaungkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, muncul praktik tak sejalan di lapangan. Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Tanjungpinang diketahui melakukan pungutan sebesar Rp30 ribu per siswa, dengan dalih untuk kegiatan sekolah. Rabu, 05/11/2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu terjadi di beberapa sekolah, di antaranya SDN 004 Tanjungpinang Timur dan SMPN 6 Tanjungpinang. Pihak sekolah menyebutkan dana tersebut untuk biaya kebersihan, perawatan fasilitas, hingga kegiatan siswa. Namun praktiknya, setiap siswa diwajibkan membayar dalam jumlah sama, tanpa ada dasar hukum atau persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Jumat Peduli Polda Metro Jaya : Sinergi Polisi Dan Ojol Wujudkan Jakarta Aman Dan Nyaman

Seorang wali murid mengungkapkan kekecewaannya, “Kami diminta bayar Rp30 ribu per anak, katanya wajib. Kalau tidak bayar, anak kami dipanggil ke sekolah. Padahal wali kota bilang sekolah gratis,” ujarnya dengan nada kesal.

Menanggapi laporan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin maupun instruksi terkait pungutan di sekolah. Ia menyebut kebijakan pendidikan gratis tetap berlaku dan menegaskan akan menindak tegas pihak yang melanggar.

“Saya sudah sampaikan, tidak ada pungutan apa pun di sekolah negeri. Kalau ada yang memungut, itu pelanggaran. Saya minta Dinas Pendidikan segera turun dan tindaklanjuti,” tegas Endang Abdullah.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lingkungan, Pjs Danramil Matraman Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang juga diminta untuk segera menelusuri praktik ini. Bila terbukti, tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam membersihkan praktik pungli di dunia pendidikan, agar kebijakan “sekolah gratis” tidak hanya menjadi slogan tanpa makna.

Berita Terkait

Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman Berikan Jamdan Kepada Seluruh Personel Kodim 0501/JP
Anggota Dewan Jabar Hj. Siti Qomariyah : Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Menjadi Komponen Penting Dalam Efektivitas
Kapolres Bersama Jhon LBF : Saya Sumbang 10 Titik
Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman
Polsek Pademangan Serap Aspirasi Warga Dalam Jumat Curhat
Polsek Pademangan Bagikan Sembako Di Area TPA Pademangan Timur Dalam Program Jumat Peduli
Titiek Soeharto Salut SPPG Polri Higienis, Bisa Jadi Contoh SPPG Se-Indonesia
Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Selesai Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Sibolga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:25 WIB

Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman Berikan Jamdan Kepada Seluruh Personel Kodim 0501/JP

Sabtu, 8 November 2025 - 08:18 WIB

Anggota Dewan Jabar Hj. Siti Qomariyah : Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Menjadi Komponen Penting Dalam Efektivitas

Sabtu, 8 November 2025 - 08:09 WIB

Kapolres Bersama Jhon LBF : Saya Sumbang 10 Titik

Jumat, 7 November 2025 - 21:59 WIB

Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman

Jumat, 7 November 2025 - 20:53 WIB

Polsek Pademangan Serap Aspirasi Warga Dalam Jumat Curhat

Berita Terbaru

Business

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:30 WIB

TNI Dan Polri

Kapolres Bersama Jhon LBF : Saya Sumbang 10 Titik

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:09 WIB