Purnamanews|Tanjungpinang Pekerjaan proyek rekonstruksi Jalan Pelantar II, Kota Tanjungpinang, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau, menuai tanda tanya besar. Proyek bernilai Rp3,9 miliar itu tampak dikerjakan dengan setengah hati, bahkan tercium aroma kejanggalan teknis di lapangan. Rabu, 05/11/2025.
Salah satu kejanggalan mencolok terlihat dari penggunaan alat pengeboran pondasi yang dinilai tidak sesuai standar. Peralatan yang digunakan menyerupai alat pengeboran sumur bor, bukan bore pile full casing seperti yang lazim dipakai untuk konstruksi pondasi jalan bertonase berat.
Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa kualitas struktur dasar jalan tidak akan maksimal dan berpotensi bermasalah di kemudian hari. Padahal, proyek ini disebut akan dikerjakan bertahap hingga tahun 2026 dan menyerap anggaran publik miliaran rupiah.
Jika benar ada kesalahan spesifikasi alat atau metode, maka pekerjaan ini bukan sekadar lalai, melainkan indikasi lemahnya pengawasan teknis dari pihak dinas terkait.
Publik patut mempertanyakan sejauh mana transparansi dan kontrol mutu diterapkan dalam proyek yang mestinya menjadi kebanggaan daerah tersebut.




