Modus Oplos Ban Baru Dengan Ban Bekas, Empat Sopir Dump Truck Digelandang Ke Polsek Benda

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan 4 (empat) orang sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT . TCMS di bilangan Jakarta Timur. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni mengoplos ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35) ini harus mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan (PT TCMS) ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang lantaran ke-empat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Francis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Polres Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus Kriminal, 26 Tersangka Diamankan

“Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas disalah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa, (19/12/2023).

Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui setelah oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah dicocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya, dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.

“Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain Ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa,” jelasnya.

Baca Juga :  Suami Owner Epa Jewels Diduga Pelaku Utama Penipuan Miliaran Rupiah

Zain berkata kerugian yang dialami PT TCMS ini sebesar 54 juta rupiah, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

“Selanjutnya ke 4 orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres lalu menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tandas Zain.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Tujuh Orang Diamankan Polsek Koja Saat Main Judi Di Tugu Utara
Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar
Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru
Tambang Pasir Ilegal di Bintan Memanas: (A. Hsb) Ancaman, Emosi, dan Dugaan Mafia di Balik Perusakan Lingkungan
Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Slot
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Di Kp.Kadu Bitung Curug
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu Di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Pemuda Bawa Narkoba Di Yos Sudarso Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 03:52 WIB

Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru

Selasa, 21 April 2026 - 09:38 WIB

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Memanas: (A. Hsb) Ancaman, Emosi, dan Dugaan Mafia di Balik Perusakan Lingkungan

Senin, 20 April 2026 - 16:36 WIB

Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Slot

Senin, 20 April 2026 - 13:06 WIB

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Di Kp.Kadu Bitung Curug

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana Di Pejaten

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:46 WIB