Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan senjata api rakitan di wilayah Tangerang. Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pada Minggu malam (19/4/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.

Baca Juga :  Polsek Jatinegara Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Copet Viral, Sita Satu Sajam

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktifitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Senin, 27 April 2026 - 15:17 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Senin, 27 April 2026 - 15:03 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Berita Terbaru