Kota Tangerang – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) berhasil diringkus
tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung pada hari Minggu (19/4/2026) pukul 01:30 WIB.
Penangkapan kedua terduga pelaku curanmor oleh Polsek Jatiuwung, berkat adanya laporan informasi warga yang melihat gerak gerik mencurigakan 2 (dua) orang pria, dimana (satu) orang laki-laki berada diatas kendaraan motor warga dan 1 (satu) orang lagi standby di motor Honda PCX yang dikendarainya, kemudian 1 (satu) orang pelaku sedang mengotak ngatik lubang kunci motor dan berhasil membawa kendaraan milik warga 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam.
Laporan informasi dari warga ke Polsek Jatiuwung langsung direspon cepat oleh Kapolsek Jatuwung Kompol Rabi’in S.H., dengan mengumpulkan anggota Opsnal Reskrim agar segera ke TKP untuk melakukan observasi ke lokasi TKP yang dilaporkan.
Dari hasil olah TKP dilapangan dengan mengumpulkan bukti dan ciri-ciri 2 (dua) pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas dan jajaran Opsnal.
Al-hasil dari pengejaran kedua terduga pelaku, petugas pun langsung meringkusnya di sebuah kontrakan Kampung Kadu, Bitung Curug, Tangerang.
Dari lokasi penggerebekan dan penangkapan, petugas mendapati barang bukti, antara lain 1 (satu) kunci Letter T, 3 (tiga) Sajam jenis golok, 3 (tiga) unit HP, 3 (tiga) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam, Suzuki Satria FU warna putih dan Honda PCX warna hitam.
Kedua pelaku bernama Alfan Rizki usia 30 tahun dan Kamaludin Suhardiman usia 32 tahun, kedua pelaku berasal dari Bima NTB.
Saat diintrogasi oleh petugas, kedua terduga pelaku mengakui bahwa mereka berdua sudah 1 tahun mengontrak di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang dan baru 2 (dua) kali melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kedua pelaku menjelaskan bahwa pekerjaan mereka berdua di pagi sampai sore hari bertugas sebagai Debt Collector (mata elang) dan di malam hari pekerjaan mereka berdua sebagai pencuri motor di wilayah Tangerang Raya.
Dari hasil pencurian motor kemudian mereka rubah nomor mesin dan nomor rangka dengan peralatan perlengkapan komplit yang sudah disiapkan oleh kedua terduga di kontrakannya.
Kedua terduga pelaku A.R Dan K.S digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Jatiuwung guna dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Jurnalis : M.Irsyad Salim













