Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dua pria diamankan aparat kepolisian saat membawa ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis dini hari (23/4/2026).

Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan.

Kedua pelaku diketahui berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga :  Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktifitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook Di Kalideres : Pelaku Tinggal Dekat Korban

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktifitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook Di Kalideres : Pelaku Tinggal Dekat Korban
Brimob Metro Jaya Amankan Empat Remaja Dan Miras Saat Patroli Malam Di Pamulang
Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap 52 Kasus Kriminal Dengan Tersangka Sebanyak 36 Orang
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Ringkus Pria Cabul Intip Wanita Mandi Di Toilet Umum
Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar
Polda Metro Jaya Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Di Tanjung Priok
Satres PPA Dan PPO Polres Jakarta Barat Gerebek Tempat Hiburan Malam Di Daan Mogot : Ungkap Prostitusi Terselubung
Satresnarkoba Polres Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water : Amankan 100 Gram Sabu Dan 1.156 Kemasan Happy Water Siap Edar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook Di Kalideres : Pelaku Tinggal Dekat Korban

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:21 WIB

Brimob Metro Jaya Amankan Empat Remaja Dan Miras Saat Patroli Malam Di Pamulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:54 WIB

Polres Tangerang Kota Berhasil Ungkap 52 Kasus Kriminal Dengan Tersangka Sebanyak 36 Orang

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:05 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Ringkus Pria Cabul Intip Wanita Mandi Di Toilet Umum

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:54 WIB

Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar

Berita Terbaru