Korban Ditipu 14 Juta, Kini Pelaku Berhasil Diringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penipuan melalui media sosial di Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec.Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare. Jumat (15/12/23) sekitar pukul 19.45 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/69/XI/2023/Sul-sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 07 Desember 2023 tentang dugaan Penipuan melalui Media Sosial, saat itu Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan

Dan pada saat diamankan dari tangan pelaku petugas mendapatkan dan mengamakan barang bukti berupa satu buah Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan pelaku di Medsos dan di gunakan untuk menipu korban

Adapun pelaku Lelaki inisial AF (21) Warga Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare sementara korban Lelaki Ahkmad Ramadhan (21) Warga Alamat Desa Bottopenno, Kec. Majauleng, Kab. Wajo

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Kepri Tinjau Layanan Besukan, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Pada Kamis 07 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Baru, Desa Taccimpo, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap, Korban AR (21) sedang mencari Handphone di Medsos Facebook dengan maksud ingin membeli,

“Dan saat itu juga korban AR Menemukan Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan oleh terduga pelaku AF (21) dengan harga Rp 14.000.000 ( Empat belas juta rupiah) dan korban pun sepakat dengan harga tersebut lalu Korban disuruh transfer oleh Pelaku dari harga Handphone yang di sepakati sebesar Rp. 14 Juta rupiah.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Gaspol Kesehatan Mental, 7 Gedung Baru RSJKO EHD Diresmikan

Lanjut masih IPTU Bachri, “Setelah Korban AR (21) sudah melakukan transaksi dengan mengtransfer uang tersebut nomor WhatsApp korban langsung di blokir oleh Pelaku dan terputus komunikasi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 Juta Rupiah. ” Ungkap IPTU Bachri

Dan saat ini terduga pelaku AF (21) sudah di amankan di Polsek Dua Pitue Polres Sidrap untuk mendapatkan proses lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal Di Buperta Ragunan, Perkuat Silaturahmi Dan Jalin Sinergi Bersama Tiga Pilar
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo
“Kasino ‘Hollywood’ Beroperasi Terang-terangan di Batam, Perputaran Miliaran per Hari – Warga Nagoya Indah Desak Polresta Barelang Turun Tangan”
Investasi Kabupaten Tegal 2025 Lampaui Target, Serap Hampir 19 Ribu Tenaga Kerja
Gugatan Lama Diungkit Kembali, Perkara No. 66/Pdt.G/2025/PN Maros Jadi Sorotan Publik
Oknum Anggota Satlantas Polresta Cirebon Diduga Pungli Menerima Suap Penilangan Warga Minta Propam Tindak Tegas
Memanas, Rapimcab 2026 PPP Kota Depok Ilegal, Simak Penjelasannya!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:49 WIB

Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 19:34 WIB

FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal Di Buperta Ragunan, Perkuat Silaturahmi Dan Jalin Sinergi Bersama Tiga Pilar

Kamis, 16 April 2026 - 15:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo

Kamis, 16 April 2026 - 13:57 WIB

“Kasino ‘Hollywood’ Beroperasi Terang-terangan di Batam, Perputaran Miliaran per Hari – Warga Nagoya Indah Desak Polresta Barelang Turun Tangan”

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

Investasi Kabupaten Tegal 2025 Lampaui Target, Serap Hampir 19 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru