Gugatan Lama Diungkit Kembali, Perkara No. 66/Pdt.G/2025/PN Maros Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros – Perkara perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN Maros kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, objek sengketa dalam perkara tersebut diketahui pernah diputus sebelumnya dalam perkara lama dengan nomor 36/B.A./Pdt/G/1984 di Pengadilan Negeri Maros.

Objek sengketa yang dipersoalkan dalam gugatan ini berupa sebidang empang yang terletak di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, dengan luas kurang lebih 17,067 hektare, tercatat dalam Persil No. 4 Dvv II, Kohir No. 162 C.1.

Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat objek yang sama kembali dipersoalkan dalam gugatan baru, sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih putusan hukum.

Pihak tergugat, Jufri, S.H., menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia menilai bahwa gugatan tersebut tidak mempertimbangkan atau mengabaikan putusan hukum sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek ini sudah pernah disidangkan dan diputus. Seharusnya hal itu menjadi dasar penting dalam mengajukan gugatan baru, agar tidak terjadi kekeliruan atau pengulangan perkara,” tegas Jufri.

Baca Juga :  Momentum Idulfitri 1447 H, Lapas Narkotika Tanjungpinang Optimalkan Kunjungan Keluarga

Meski demikian, Jufri mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Maros. Ia berharap Majelis Hakim dapat bersikap objektif dan cermat dalam menelaah riwayat perkara, termasuk dokumen-dokumen warkah yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Di sisi lain, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, menyatakan akan mengawal ketat jalannya persidangan perkara ini. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kehati-hatian Majelis Hakim dalam memutus perkara yang memiliki riwayat panjang.

“Hakim harus melihat secara menyeluruh riwayat warkah objek perkara ini. Jangan sampai ada putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya, karena itu bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat,” ujar Herman.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Andi Aulia, menyampaikan bahwa setiap gugatan yang diajukan oleh masyarakat wajib diterima oleh pengadilan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  Pasukan Orange UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Bersihkan Sampah Di Kali Kopeng Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Setiap gugatan yang masuk tentu wajib kami terima. Adapun terkait objek perkara yang disebut telah memiliki kekuatan hukum sebelumnya, hal tersebut nantinya akan dikaji oleh Majelis Hakim dalam tahap pembuktian di persidangan,” ujar Andi Aulia kepada awak media pada Rabu, 15 April 2026.

GMMSH juga mendesak agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maros mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme, serta memastikan bahwa setiap putusan yang diambil berdasarkan fakta hukum yang utuh dan tidak parsial.

Perkara ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi implikasi hukumnya yang luas, khususnya terkait kepastian hukum atas objek sengketa yang telah memiliki riwayat putusan sebelumnya.

Berita Terkait

Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal Di Buperta Ragunan, Perkuat Silaturahmi Dan Jalin Sinergi Bersama Tiga Pilar
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo
“Kasino ‘Hollywood’ Beroperasi Terang-terangan di Batam, Perputaran Miliaran per Hari – Warga Nagoya Indah Desak Polresta Barelang Turun Tangan”
Investasi Kabupaten Tegal 2025 Lampaui Target, Serap Hampir 19 Ribu Tenaga Kerja
Oknum Anggota Satlantas Polresta Cirebon Diduga Pungli Menerima Suap Penilangan Warga Minta Propam Tindak Tegas
Memanas, Rapimcab 2026 PPP Kota Depok Ilegal, Simak Penjelasannya!
Anggaran MTQ Maros Disorot, Sekjen Aliansi Zona Merah Desak Panitia Gelar Konferensi Pers
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:49 WIB

Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 19:34 WIB

FWJ Indonesia Gelar Halal Bihalal Di Buperta Ragunan, Perkuat Silaturahmi Dan Jalin Sinergi Bersama Tiga Pilar

Kamis, 16 April 2026 - 15:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo

Kamis, 16 April 2026 - 13:57 WIB

“Kasino ‘Hollywood’ Beroperasi Terang-terangan di Batam, Perputaran Miliaran per Hari – Warga Nagoya Indah Desak Polresta Barelang Turun Tangan”

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

Investasi Kabupaten Tegal 2025 Lampaui Target, Serap Hampir 19 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru