Purnama News|Keputusan Tanjugpinang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengangkat Hasan sebagai Kepala Dinas Pariwisata menuai kritik tajam. Publik mempertanyakan logika di balik kebijakan itu, mengingat Hasan masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya. Minggu, 25 Mei 2025.
Hasan bukan sosok baru. Ia pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Kominfo Kepri. Namun, akibat status hukumnya, ia sempat dinonaktifkan. Mengejutkan, justru pada 23 Mei 2025 lalu, ia kembali diberi jabatan strategis sebagai Kadis Pariwisata.
Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menyebut langkah gubernur sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan citra pemerintahan.
“Seorang ASN yang berstatus tersangka tidak pantas menempati posisi strategis. Ini bisa menjadi preseden buruk dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa integritas pejabat publik semestinya menjadi prioritas, terlebih oleh seorang kepala daerah.
“Gubernur semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika birokrasi. Jangan sampai publik melihat ini sebagai kompromi terhadap pelanggaran hukum,” tambah Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Kepri belum memberikan keterangan resmi. Desakan agar Gubernur Ansar buka suara dan menjelaskan alasan di balik pengangkatan Hasan kian menguat.













