Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Andreas Marbun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batam.

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Kejati Kepri, Tanjungpinang Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (satu) perkara pidana pencurian di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. melalui sarana virtual, Rabu (22/01/2024).

Bahwa perkara pencurian tersebut atas nama Tersangka ANDREAS MARBUN melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :

– Bahwa berawal pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Tersangka ANDREAS MARBUN hendak memarkirkan sepeda motor, Tersangka menemukan 1 (satu) buah kunci kontak yang bertuliskan Yamaha berwarna hitam beserta 1 (satu) buah kunci rumah bertuliskan huruf M di Parkiran Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Selanjutnya Tersangka mengambil kunci tersebut dan menyimpan dalam kantong celana kerja.

Kemudian sekitar pukul 23.30 wib pada saat Tersangka hendak membeli lauk untuk istirahat makan malam Tersangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH yang terparkir di PT. XIN POLY Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam dan ternyata sepeda motor tersebut hidup.

Baca Juga :  RUTAN BATAM MEMILIH AKSI, BUKAN SEREMONI: DONOR DARAH WARNAI HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62

– Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 10 November 2024 Tersangka ke PT. XIN POLY dengan tujuan untuk menggantikan karyawan yang sedang sakit, ketika Tersangka hendak pulang Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH sedang terparkir di parkiran PT. XIN POLY Gedung 14 (empat belas) Kawasan Industri Wiraraja Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam lalu Tersangka memasukkan kunci ke kontak sepeda motor tersebut lalu membawa pergi.

– Bahwa perbuatan Tersangka dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan Nopol BP 4802 OH tersebut tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban MIKHAEL SIBORO. Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan saksi korban MIKHAEL SIBORO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Baca Juga :  Gugatan Lama Diungkit Kembali, Perkara No. 66/Pdt.G/2025/PN Maros Jadi Sorotan Publik

4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban.

6. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.

7. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. Tanjungpinang, 22 Januari 2025 Kasi Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat
Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Berita Terbaru