Jawaban Pemerintah Sekaligus Pembentukan Pansus Perda FP4GNPN

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Www.PurnamaNews.Com|Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-08 dan ke-09 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (27/03/2024).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN) dan yang mana kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Peraturan Daerah tentang FP4GNPN.Senin, (18/03/2024).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Pemerintah Provinsi melalui H.Ansar Ahmad sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau memberikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN) yang telah disampaikan pada Paripurna sebelumnya.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Kepri Tinjau Layanan Besukan, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

”Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah dengan ini kami sampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada tahapan-tahapan yang telah diatur dalam UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.”Ucap Ansar.

”Sedangkan terkait upaya ”Pemberantasan” sebagaimana yang tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, maka dapat saya sampaikan bahwasanya, RANPERDA ini merupakan fasilitasi atau upaya oleh Pemeritah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum.”Lanjutnya.

”Yang terakhir mengenai pendanaan,yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR, sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.” Tutupnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Jatimulya Terima Truk Operasional KDMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN), maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).

Yang mana setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih la Asmin Patros SH., M.Hum sebagai ketua Pansus, Bobby Jayanto, S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging, S.Sn sebagai Wakil Ketua, serta Anggota yang berisikan Saproni, SE : Taufik : Sugianto, SH :  Taba Iskandar, SH., MH., M.Si : H. Teddy Jun Askara, SE., MM : Yusuf, S.Mn., MM. : Muhammad Syahid Ridho, S.Si : Sahmadin Sinaga, SE., MM : Muhaimin Ahmad Nasution, ST : Surya Sardi, ST., MM :Yudi Kurnain, SH.,MH : Suigwan.

 

Berita Terkait

Soal Maraknya Lawan Arus di Makassar, Kasat Lantas: “Edukasi Jalan Terus, Kunci di Kesadaran Masyarakat”
Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelanggar, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dikritik: “Tutup Ruang Komunikasi ke Pers”
Tim Gabungan Siap Monitoring Tambang di Maros Mulai 27 April 2026
Lawan Arus Masih Marak di Makassar, Pengendara Motor Ugal-ugalan Bahayakan Pengguna Jalan
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris Desak Perbaikan Layanan BPJS Di RSUD Ajdidarmo
DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru Hasilkan Produk Mebel dan Layanan Cuci Kendaraan, Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Optimal
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 08:15 WIB

Soal Maraknya Lawan Arus di Makassar, Kasat Lantas: “Edukasi Jalan Terus, Kunci di Kesadaran Masyarakat”

Sabtu, 25 April 2026 - 20:08 WIB

Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelanggar, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dikritik: “Tutup Ruang Komunikasi ke Pers”

Sabtu, 25 April 2026 - 19:54 WIB

Tim Gabungan Siap Monitoring Tambang di Maros Mulai 27 April 2026

Jumat, 24 April 2026 - 13:48 WIB

Lawan Arus Masih Marak di Makassar, Pengendara Motor Ugal-ugalan Bahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 13:44 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris Desak Perbaikan Layanan BPJS Di RSUD Ajdidarmo

Berita Terbaru