Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Turun Tangan, Ibadah Jumat Agung 2026 Berlangsung Tertib Tanpa Celah Gangguan

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Baca Juga :  Ombudsman Kepri Awasi Ketat PPDB Kemenag Batam 2026/2027, Soroti Transparansi dan Cegah Titipan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (*her )

Berita Terkait

Warga Bangkalan Mengapresiasi Layanan Operasi Mata Katarak Rsu Lukas
Dishub mulai Aktifkan Lagi Halte Bus Sekolah
SAMSAT Kediri Kota Hadirkan Pelayanan Humanis, Cepat, dan Akuntabel
35 JPT Aceh Barat Lolos Seleksi dan memenuhi syarat
Kecelakaan Hebat di Stasiun Bekasi Timur, Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL
Diduga Bambang Kecewa Dengan Penyewa Tempat ,Untuk Dapur MBG Desa Manda kecamatan Natar Lampung Selatan
Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Perkuat Sinergi Antar-UPT
Diresmikan, Lapangan Tembak Tathya Dharaka Jadi Penunjang Latihan Anggota Polres Kediri
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:35 WIB

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 28 April 2026 - 17:29 WIB

Warga Bangkalan Mengapresiasi Layanan Operasi Mata Katarak Rsu Lukas

Selasa, 28 April 2026 - 13:28 WIB

Dishub mulai Aktifkan Lagi Halte Bus Sekolah

Selasa, 28 April 2026 - 11:04 WIB

SAMSAT Kediri Kota Hadirkan Pelayanan Humanis, Cepat, dan Akuntabel

Selasa, 28 April 2026 - 10:43 WIB

35 JPT Aceh Barat Lolos Seleksi dan memenuhi syarat

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:35 WIB