Ombudsman Kepri Awasi Ketat PPDB Kemenag Batam 2026/2027, Soroti Transparansi dan Cegah Titipan

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comBatam Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kementerian Agama Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi pada jenjang MIN, MTsN, dan MAN berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan diperkuat melalui pertemuan koordinasi saat jajaran Kemenag Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenag Batam memaparkan kesiapan infrastruktur serta sistem pendaftaran yang telah mulai berjalan sejak 1 April 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi Kemenag Batam melalui peluncuran aplikasi PRIMASATU.

Namun, ia menekankan pentingnya penguatan struktur teknis sistem pendaftaran guna menjaga kepercayaan publik.

“Terkait jalur pendaftaran, jika ada tiga jalur yakni reguler, prestasi, dan afirmasi, harus dipisahkan secara jelas dalam sistem agar kuota dan jumlah pelamar transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ki Darmaningtyas: Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor

Belajar dari evaluasi tahun sebelumnya, Ombudsman juga meminta agar Rencana Daya Tampung (RDT) hingga jumlah rombongan belajar (rombel) diumumkan secara terbuka di dalam aplikasi.

Hal ini dinilai penting untuk menutup celah praktik “titipan” atau kursi siluman.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menyoroti kuota jalur afirmasi sebesar 15% yang harus ditampilkan secara jelas di sistem PRIMASATU.

Ia juga menyarankan penggunaan data DTSEN sebagai dasar verifikasi keluarga tidak mampu, menggantikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dinilai rawan disalahgunakan.

“SKTM tidak terintegrasi dengan DTSEN dan berpotensi dimanipulasi. Perlu koordinasi dengan Dinas Sosial agar validasi lebih akurat,” ujarnya.

Selain aspek administratif, Ombudsman turut mengingatkan pentingnya integritas sistem seleksi akademik, khususnya pada pelaksanaan Computer Based Test (CBT).

Baca Juga :  UFO Ilegal Tak Tersentuh ? Aparat Diminta Bongkar dan Tangkap Sosok Diduga Zainal L”

Kebocoran soal dan manipulasi nilai diminta untuk diantisipasi secara serius agar hasil seleksi benar-benar mencerminkan kemampuan murni peserta.

Dalam konteks pendidikan inklusi, Ombudsman mendorong MAN 1 Batam dijadikan pilot project sekolah inklusi.

Namun, penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tetap harus disertai kesiapan sarana, prasarana, serta tenaga pendidik yang kompeten.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB, untuk jenjang MTsN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sementara jenjang MIN dijadwalkan mulai 26 April 2026.

Ombudsman juga memastikan komitmen Kemenag bahwa pada tingkat MIN tidak ada tes calistung sebagai syarat masuk; tes hanya dilakukan setelah penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hingga tuntas.

Masyarakat yang menemukan kendala teknis, dugaan pungutan liar, atau intervensi pihak luar diminta segera melapor melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman atau WhatsApp di 0811-9813-737.

Berita Terkait

ASN Gotong Royong dan Bersepeda Wujudkan Batu Putih Asri
Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota
Pelayanan KB Samsat Kediri Kota Tampil Humanis, Transparan, dan Berintegritas
Plt Sekda Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN. Eng.Dapat Undangan KPLB,Kabar Membanggakan Aceh Barat.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Dua Kades di Bangkalan Diperiksa KPK
Berawal Tim Gakda dan  DLH Lamsel Turun  Berlanjut Polhut Razia dan Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Wilayah Register Desa Suban
“Kasino ‘Hollywood’ Beroperasi Terang-terangan di Batam, Perputaran Miliaran per Hari – Warga Nagoya Indah Desak Polresta Barelang Turun Tangan”
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pengedar Obat Keras Golongan G Di Tamansari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:15 WIB

Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota

Jumat, 17 April 2026 - 10:42 WIB

Pelayanan KB Samsat Kediri Kota Tampil Humanis, Transparan, dan Berintegritas

Jumat, 17 April 2026 - 10:38 WIB

Plt Sekda Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., IPM., ASEAN. Eng.Dapat Undangan KPLB,Kabar Membanggakan Aceh Barat.

Jumat, 17 April 2026 - 00:34 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, Dua Kades di Bangkalan Diperiksa KPK

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Berawal Tim Gakda dan  DLH Lamsel Turun  Berlanjut Polhut Razia dan Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Wilayah Register Desa Suban

Berita Terbaru