Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor ATR/BPN Kota Depok, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Grand Depok City. (Foto: Yudi Bahtiar/Purnamanews.com)

Kantor ATR/BPN Kota Depok, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Grand Depok City. (Foto: Yudi Bahtiar/Purnamanews.com)

DEPOK | Purnamanews.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberbagai daerah, program ini diterapkan secara nasional salah satunya di Kota Depok, program ini memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

Dikutip dari website resmi atrbpn.go id pada, Rabu (15/4/2026), Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya PTSL tergantung pada kategori wilayah masing-masing,

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelasnya.

Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain:

Kategori I, yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000

Baca Juga :  Haru dan Penuh Khidmat, 1.472 Jamaah Haji Kabupaten Tegal Resmi Dilepas ke Tanah Suci

Kategori II, yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Kategori III, yang meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000.

Kategori IV, yang meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000

Kategori V yang meliputi Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Baca Juga :  Polri Gelar Esports Day 5 Di Dukuhwaru Dan Talang Untuk Wadah Kreativitas Generasi Muda

Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Shamy Ardian.

Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat.

Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan.(YB)

 

Penulis : Yudi Bahtiar

Berita Terkait

DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla
Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP
Bupati Tegal Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Digitalisasi Bansos Dikebut, Camat Diminta Kawal Data hingga Desa
PPP Depok Terbelah dan Memanas, Mazhab Ketua DPC Pilih Diam
Jenderal Lucky Avianto Turun Gunung Hancurkan Ladang Ganja Di Pedalaman Rimba, Paska ‘Dilegalkan’ OPM Papua
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:04 WIB

Biaya PTSL Kota Depok Cukup Terjangkau Hanya Rp150.000, Daftarkan Segera

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

DLHK Kota Depok Susun SOP Khusus di TPA Cipayung, Penanganan Dampak El Nino Godzilla

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WIB

Sumber Daya Alam Dijarah, Warga Jadi Korban, Pemerintah OKU Timur Hanya Diam

Rabu, 22 April 2026 - 12:24 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Selasa, 21 April 2026 - 18:45 WIB

Pengurus PPP Depok Siap Lawan Keputusan DPP

Berita Terbaru