‎Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Purnamanews.com, Banda Aceh – Aroma ketegangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kian menyengat. Pemicunya adalah absennya Aceh Barat dalam daftar prioritas tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana, sebuah kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi warga di pesisir barat tersebut.

‎Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si. Hamdani menilai argumen aturan yang dikedepankan pemerintah provinsi seolah-olah mengabaikan realitas kehancuran yang terjadi di lapangan.

‎”Jika aturan mengatakan yang terdampak bencana berhak menerima TKD, berarti Kepala Bappeda Aceh sedang tertidur pulas saat bencana hebat menerjang Aceh Barat,” ujar Hamdani dalam keterangan persnya, menanggapi pernyataan pihak provinsi.

‎Angka Fantastis di Balik Reruntuhan

‎Kekecewaan YARA bukan tanpa dasar. Merujuk pada data yang dihimpun, Aceh Barat mencatatkan total kerugian mencapai Rp1,29 triliun. Angka ini terbagi dalam lima sektor vital yang lumpuh total:

Baca Juga :  APBD Tercekik Gaji, 2.000 PPPK Bintan di Ujung Tanduk

‎Infrastruktur: Rp910,8 miliar (transportasi, jembatan, dan penguatan tebing sungai).

‎Ekonomi: Rp177,4 miliar (pertanian, perikanan, dan UMKM).

‎Perumahan: Rp123,9 miliar (termasuk 123 rumah yang hilang tersapu air).

‎Sosial: Rp66 miliar (sarana kesehatan, pendidikan, dan ibadah).

‎Lintas Sektor: Rp15,8 miliar.

Pembelaan Bappeda: “Bukan Menganaktirikan”

‎Di sisi lain, Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, bergeming. Ia menegaskan bahwa penyaluran anggaran sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Menurutnya, tambahan TKD diberikan baik kepada provinsi maupun kabupaten/kota secara langsung oleh Kementerian Keuangan.

‎”Penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA dengan pertimbangan teknis: kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, hingga urgensi pelaksanaan agar tidak menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” jelas Zulkifli.

‎Ia menepis tudingan bahwa pihaknya “menganaktirikan” wilayah tertentu.

‎Tantangan Transparansi: Jangan Sembunyi di Balik Aturan

Baca Juga :  IKATEMI Ikatan Elektro Medis Indonesia Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Hari Elektromedis Nasional (HEN)

‎Namun, penjelasan normatif tersebut justru memicu tantangan baru dari pihak YARA. Hamdani meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berani membuka data ke publik mengenai apa yang sebenarnya menjadi “ganjalan” bagi Aceh Barat.

‎”Coba para SKPA publikasikan apa masalahnya? Apakah administrasi, kesiapan, atau lainnya? Jangan sembunyi di balik kata-kata indah dan aturan,” tegas Hamdani.

‎Ia mengingatkan agar nasib rakyat yang sedang tertatih bangkit dari bencana tidak dijadikan komoditas politik atau alat untuk mengambil keuntungan sepihak. Transparansi SKPA menjadi kunci untuk membuktikan apakah kebijakan ini murni persoalan teknis atau ada “politik anggaran” yang bermain di ruang-ruang tertutup kantor gubernur.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari SKPA terkait untuk membeberkan indikator teknis yang membuat Aceh Barat—dengan kerugian triliunan rupiah—justru terlempar dari prioritas anggaran provinsi.

 

Berita Terkait

Tambang Pasir Ilegal Ganas di Bintan: Publik Meradang atas Kelalaian Pejabat dan Supremasi Hukum yang Terabaikan
Bapak Untung Cahyo Sidharto Dilantik Jabat Kepala Lapas Kelas IIA Curup
Wabup Raja Sayang Hadiri Halal Bihalal dan Peusijuek JCH IKNR Banda Aceh
Dikawal 491 Personel, Laga Persik vs Persita Berjalan Aman dan Berakhir Kemenangan Tuan Rumah
Bambang Rudiyanto Terpilih Ketua BPW PERADIN Jatim Periode Kedua di Muswil III 2026
Sabung Ayam di Gudang Alam Jaya Kian Marak, Dugaan Setoran ke Oknum Polisi Mencuat
Di Duga Penanggung jawab Pabrik Pengolahan Limbah Ban Bekas Ilegal Yang Telah Beroperasi Diam Diam Tanpa Izin Ketakutan ,Intruksikan Ke Pekerja Tutup
SPPG Jati Indah Selalu Jaga Kualitas dan Kuantitas Serta Gizi Menu MBG Setiap Hari 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:21 WIB

Tambang Pasir Ilegal Ganas di Bintan: Publik Meradang atas Kelalaian Pejabat dan Supremasi Hukum yang Terabaikan

Senin, 20 April 2026 - 23:06 WIB

Bapak Untung Cahyo Sidharto Dilantik Jabat Kepala Lapas Kelas IIA Curup

Senin, 20 April 2026 - 21:40 WIB

‎Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir

Senin, 20 April 2026 - 13:05 WIB

Wabup Raja Sayang Hadiri Halal Bihalal dan Peusijuek JCH IKNR Banda Aceh

Senin, 20 April 2026 - 07:54 WIB

Dikawal 491 Personel, Laga Persik vs Persita Berjalan Aman dan Berakhir Kemenangan Tuan Rumah

Berita Terbaru