‎Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎Purnamanews.com, Banda Aceh – Aroma ketegangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kian menyengat. Pemicunya adalah absennya Aceh Barat dalam daftar prioritas tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana, sebuah kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi warga di pesisir barat tersebut.

‎Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si. Hamdani menilai argumen aturan yang dikedepankan pemerintah provinsi seolah-olah mengabaikan realitas kehancuran yang terjadi di lapangan.

‎”Jika aturan mengatakan yang terdampak bencana berhak menerima TKD, berarti Kepala Bappeda Aceh sedang tertidur pulas saat bencana hebat menerjang Aceh Barat,” ujar Hamdani dalam keterangan persnya, menanggapi pernyataan pihak provinsi.

‎Angka Fantastis di Balik Reruntuhan

‎Kekecewaan YARA bukan tanpa dasar. Merujuk pada data yang dihimpun, Aceh Barat mencatatkan total kerugian mencapai Rp1,29 triliun. Angka ini terbagi dalam lima sektor vital yang lumpuh total:

Baca Juga :  Polda Kepri Lakukan Pengawasan dan Pengecekan Daycare di Kota Batam Guna Cegah Kekerasan Terhadap Anak

‎Infrastruktur: Rp910,8 miliar (transportasi, jembatan, dan penguatan tebing sungai).

‎Ekonomi: Rp177,4 miliar (pertanian, perikanan, dan UMKM).

‎Perumahan: Rp123,9 miliar (termasuk 123 rumah yang hilang tersapu air).

‎Sosial: Rp66 miliar (sarana kesehatan, pendidikan, dan ibadah).

‎Lintas Sektor: Rp15,8 miliar.

Pembelaan Bappeda: “Bukan Menganaktirikan”

‎Di sisi lain, Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, bergeming. Ia menegaskan bahwa penyaluran anggaran sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Menurutnya, tambahan TKD diberikan baik kepada provinsi maupun kabupaten/kota secara langsung oleh Kementerian Keuangan.

‎”Penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA dengan pertimbangan teknis: kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, hingga urgensi pelaksanaan agar tidak menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” jelas Zulkifli.

‎Ia menepis tudingan bahwa pihaknya “menganaktirikan” wilayah tertentu.

‎Tantangan Transparansi: Jangan Sembunyi di Balik Aturan

Baca Juga :  Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Perkuat Sinergi Antar-UPT

‎Namun, penjelasan normatif tersebut justru memicu tantangan baru dari pihak YARA. Hamdani meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berani membuka data ke publik mengenai apa yang sebenarnya menjadi “ganjalan” bagi Aceh Barat.

‎”Coba para SKPA publikasikan apa masalahnya? Apakah administrasi, kesiapan, atau lainnya? Jangan sembunyi di balik kata-kata indah dan aturan,” tegas Hamdani.

‎Ia mengingatkan agar nasib rakyat yang sedang tertatih bangkit dari bencana tidak dijadikan komoditas politik atau alat untuk mengambil keuntungan sepihak. Transparansi SKPA menjadi kunci untuk membuktikan apakah kebijakan ini murni persoalan teknis atau ada “politik anggaran” yang bermain di ruang-ruang tertutup kantor gubernur.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari SKPA terkait untuk membeberkan indikator teknis yang membuat Aceh Barat—dengan kerugian triliunan rupiah—justru terlempar dari prioritas anggaran provinsi.

 

Berita Terkait

Batam Terpilih Sebagai Tuan Rumah Munas HPI 2026, Ardiwinata Apresiasi Kepercayaan untuk Kota Batam
Kapolda Aceh Kunker ke Polres Gayo Lues,
DUGAAN BANTUAN SEKOLAH FIKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG RUGIKAN NEGARA RP 13 MILIAR
Di Duga Tambang Batu Di Jalan Lintas Sumatera Di Pertanyakan ,Publik khawatir Terjadi Longsor Serta Banjir 
YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong
Zulhaki Pergi Tanpa Pesan, Seorang Pelajar SMP di Pidie Jaya Hilang Misterius Selama 20 Hari
LSM-TKP Gugat KI Kepri ke PTUN, Sengketa Informasi Publik 7 Instansi Pemko Batam Memanas
PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Nagan Raya Resmi Terbentuk, Siap Dukung Transparansi Informasi dan Sinergi Pembangunan Daerah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40 WIB

Batam Terpilih Sebagai Tuan Rumah Munas HPI 2026, Ardiwinata Apresiasi Kepercayaan untuk Kota Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kapolda Aceh Kunker ke Polres Gayo Lues,

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN BANTUAN SEKOLAH FIKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG RUGIKAN NEGARA RP 13 MILIAR

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:27 WIB

Di Duga Tambang Batu Di Jalan Lintas Sumatera Di Pertanyakan ,Publik khawatir Terjadi Longsor Serta Banjir 

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong

Berita Terbaru