Proyek Tanpa Rem: Aktivitas PT Sri Indah Disorot, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Menguat
Purnamanews.com – Batam Aktivitas Cut and Fill penimbunan tanah oleh PT Sri Indah kembali memantik perhatian. Perusahaan yang disebut-sebut berada di bawah kendali Junheng ini kini disorot sebagai aktor kunci di balik kegiatan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Cut and Fill di lapangan, lalu lintas truk pengangkut tanah berlangsung nyaris tanpa jeda.
Armada berat keluar-masuk lokasi tanpa pengawasan yang jelas, meninggalkan jejak debu pekat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Kondisi ini bukan hanya mengusik kenyamanan warga, tapi juga berpotensi melanggar standar pengelolaan lingkungan.
Masalahnya bukan sekadar aktivitas fisik, tapi legalitas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi.
Ketentuan ini tegas, tanpa ruang tafsir.
Namun, proyek penimbunan Cut and Fill yang berjalan tersebut justru ditengarai tidak melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Aktifitas Cut and Fill masuk kategori pelanggaran serius-bukan sekadar administrasi, tapi bisa berimplikasi pidana.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana proyek sebesar itu bisa berjalan tanpa kontrol ketat ?
Di mana fungsi pengawasan ? Dan mengapa aktivitas yang kasat mata ini seolah dibiarkan berlangsung ?
Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk-bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas, sementara di lapangan bisa dinegosiasikan.
Publik menunggu langkah tegas. Bukan klarifikasi normatif, tapi tindakan nyata. Karena ketika hukum terlihat tumpul di satu titik, kepercayaan akan runtuh di semua sisi.
Penulis : Ravi













